Deadline e KTP
89 Ribu Warga Belum Rekam Data, Disdukcapil Diminta Bentuk Task Force
Disdukcapil diminta melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman data di Disdukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia wilayah Kaltim dan Kaltara Syarifah Rodiah mengatakan, yang dimaksud deadline pengurusan KTP elektronik 30 September adalah perekaman datanya.
Meski blanko KTP belum terpenuhi, jika sudah perekaman data, begitu blanko tiba pencetakan dapat dilakukan.
"Dari 89.000 warga yang dikhawatirkan Disdukcapil itu apakah karena mereka belum merekam data? Jika sudah merekam data di Disdukcapil, masalah blanko bukan hal relevan. Mereka wajib menyelesaikan tugasnya/mencetak e-KTP sejumlah maksimal blanko yang diterima dan melanjutkan pencetakannya setelah blanko datang," ujar Syarifah.
Disdukcapil diminta melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman data di Disdukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat.
Baca: Ratusan Ribu Warga Belum Rekam Data, Pegawai pun tak Libur Layani e-KTP
Diharapkan Disdukcapil segera menyiapkan seluruh staf, jajaran dan tim pelaksana layanan publik. Kalau perlu membentuk tim task force khusus mengakomodir sekitar 89.000 warga yang belum merekam data.
"Kalau perlu tim task force ini membuat jam kerja yang lebih panjang (bisa lembur di hari libur) untuk bisa mengakomodir ini. Disduk juga segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman data sebelum 30 September 2016," katanya.
Syarifah mengatakan karena sudah online, data-data sudah terkoneksi dengan server di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi.
"Silakan, ditunggu hingga 30 September. Cukup bawa fotokopi KK atau Kartu Keluarga," ujarnya lagi.
Baca: Ternyata ini Penyebab Warga Pedalaman Enggan Mengurus E-KTP
Kepada masyarakat, Syarifah juga mengimbau warga segera melakukan perekaman data. Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan lain-lain.
Ia menambahkan, pembekuan data sebagai wujud dari pelayanan administrasi publik dimana Kemendagri merasa sudah waktunya bersikap tegas, dengan sikap akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September.
"Sesuai amanat Perpres No 112 tahun 2013, KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP elektronik diawali dengan input data atau perekaman," tandasnya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim