Deadline e KTP
Butuh 4 Hari Baru untuk Cetak e-KTP
Hal ini terjadi karena membludaknya perekaman e-KTP di seluruh Indonesia.
Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Petugas melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP di Disdukcapil PPU.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga yang sudah melakukan perekaman data harus menunggu selama empat hari baru bisa dicetak.
Hal ini terjadi karena membludaknya perekaman e-KTP di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil PPU), Suyanto mengatakan, banyaknya masyarakat yang melakukan perekaman setiap hari sehingga pencetakan tidak bisa dilakukan dalam sehari.
Baca: Dalam Sehari, 54 Warga Lakukan Perekaman e-KTP
"Kalau dulu 2 jam sudah bisa dicetak, sekarang harus menunggu 4 hari baru bisa dicetak. Bukan karena persolan jaringan tapi karena banyaknya yang melakukan perekaman," katanya. (*)