Deadline e KTP

Butuh 4 Hari Baru untuk Cetak e-KTP

Hal ini terjadi karena membludaknya perekaman e-KTP di seluruh Indonesia.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Petugas melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP di Disdukcapil PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga yang sudah melakukan perekaman data harus menunggu selama empat hari baru bisa dicetak.

Hal ini terjadi karena membludaknya perekaman e-KTP di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil PPU), Suyanto mengatakan, banyaknya masyarakat yang melakukan perekaman setiap hari sehingga pencetakan tidak bisa dilakukan dalam sehari.

Baca: Dalam Sehari, 54 Warga Lakukan Perekaman e-KTP

"Kalau dulu 2 jam sudah bisa dicetak, sekarang harus menunggu 4 hari baru bisa dicetak. Bukan karena persolan jaringan tapi karena banyaknya yang melakukan perekaman," katanya. (*)

***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved