Evaluasi Keberadaan THL, PNS Cukup Selesaikan Pekerjaan

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), masih mencari format untuk menentukan nasib tenaga harian lepas (THL) tahun depan.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Pegawai honorer bekerja di kantor BPPTSP Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), masih mencari format untuk menentukan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) tahun depan.

Lantaran jumlah THL yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai 3.800 orang dengan besaran anggaran yang dibutuhkan Rp 70 miliar/tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Jumat (2/9/2016) menjelaskan, pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru akan ditindaklanjuti pendekatan program kerja setiap struktural.

Setelah itu, akan dilihat kecukupan kebutuhan pegawai. Ke depan lanjutnya, akan dilakukan review untuk pendistribusian apakah THL ini masih dibutuhkan atau tidak.

Baca: Berhemat, Pemkot Samarinda Tunda Tunjangan Insentif

Menurutnya, pemberdayaan THL ini bukan menjadi kebijakan lokal namun kebijakan peraturan mengenai keberadaan THL.

Untuk itu, Tohar sudah memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Asisten III Alimuddin untuk menyusun formula yang tepat dalam perekrutan ulang THL nantinya.

“Kami lagi mencari format dulu agar dalam perekrutan nanti tidak ada tendensi . Yang jelas sebelum 2016 ini berakhir format itu sudah harus selesai disusun,” jelasnya.

Bukan hanya itu kata Tohar, selama ini gaji para THL melekat pada kegiatan di masing-masing SKPD. Bahkan sebelumnya, pengangkatan THL ini karena untuk membantu kegiatan yang dilaksanakan di SKPD.

Baca: Anggaran Pemda Defisit, Tenaga Honorer Cemas Bakal Dirumahkan

Ia mencontohkan, Dinas Pekerjaan Umum yang melaksanakan kegiatan proyek, setelah dilakukan perhitungan ternyata jumlah ASN tidak cukup untuk membantu melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga diputuskan untuk merekrut THL.

Namun yang menjadi persoalan, bagaimana bila di SKPD tersebut tidak memiliki kegiatan atau sudah berkurang.

Untuk itu, para penanggungjawab anggaran (PA) atau pimpinan SKPD harus lebih cermat termasuk kompetensi aparatur sipil negara (ASN), sehingga pekerjan tersebut harus diambil alih THL.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengatakan, perekrutan THL diserahkan kepada masing-masing SKPD karena sejak tahun 2005 lalu pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat larangan untuk perekrutan tenaga honorer.

“Nanti kami akan melakukan evaluasi karena hasil analisis beban kerja jumlah PNS kita yang mencapai 4.000 orang, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan di SKPD,” katanya. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved