Kematian Wayan Mirna Salihin

Kata Ahli, Dampak Keracunan Sianida Lebih Cepat Bila Dihirup

"Sebagian racun tersebut mungkin bisa masuk ke usus sebelum diserap. Setelah diserap, racun masuk ke dalam aliran darah, melalui hati," tutur Ong.

Editor: Syaiful Syafar
Ilustrasi racun sianida 

TRIBUNKALTIM.CO -- Saksi ahli patologi forensik yang dihadirkan dalam sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, Profesor Beng Beng Ong dari Brisbane, Australia, menjelaskan kondisi seseorang akibat meminum sianida bisa sampai 30 menit hingga berjam-jam sampai orang tersebut mengalami kolaps.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2016) sore.

"Dampak keracunan sianida lebih cepat bila dihirup. Kalau masuk melalui mulut atau diminum, dampaknya baru terasa lama, karena racun melewati proses di dalam tubuh sebelum racun bisa menyebar," kata Ong di hadapan majelis hakim.

Ong menjelaskan, ketika seseorang menelan racun sianida, maka kandungan tersebut pertama-tama akan masuk ke lambung. Masuknya racun ke lambung dipastikan terjadi sebelum racun diserap sebagian oleh tubuh.

"Sebagian racun tersebut mungkin bisa masuk ke usus sebelum diserap. Setelah diserap, racun masuk ke dalam aliran darah, melalui hati," tutur Ong.

SIMAK JUGA: VIDEO - Ibu Jessica Meneteskan Air Mata saat Pertama Kalinya Hadiri Sidang

Dia turut menjelaskan fungsi hati manusia jika ada sianida yang masuk melalui mulut. Umumnya, hati berfungsi menyaring setiap zat yang masuk ke tubuh, termasuk racun sianida.

"Racun akan dinetralisir oleh jaringan yang ada di dalam hati. Apabila dosisnya tinggi, maka ketika racun sampai di hati, maka racun akan melewati hati dan masuk ke jantung, baru menyebar ke seluruh tubuh. Itu sebabnya efek dari racun tersebut sedikit lebih lambat," ujar Ong.

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono. (FOTO: Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ketika kuasa hukum mengkonfrontir keterangan Ong dengan apa yang dialami Wayan Mirna Salihin, disebutkan Ong meragukan penyebab kematian Mirna akibat keracunan sianida.

Hal itu dikarenakan Mirna mengalami kolaps lima menit setelah minum es kopi vietnam yang diketahui mengandung sianida.

"Kalau seseorang kolaps lima menit, harus diperiksa dulu. Karena, kalau minum racun sianida, kolapsnya saja bisa 30 menit sendiri, sehingga saya tidak langsung mencurigai penyebab kematian akibat sianida," ucap Ong.

Saksi Ong dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica sebagai saksi yang meringankan.

Penjelasan Ong fokus pada bidang patologi forensik, yakni pemeriksaan post mortem atau setelah kematian.

Dalam pengenalan awal, Ong mengungkapkan dirinya pernah tergabung dalam tim patologis yang mengidentifikasi jenazah pasca Perang Dunia Kedua dan memeriksa jenazah korban teror bom di Bali, beberapa tahun lalu.

(Penulis: Andri Donnal Putera)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved