Selasa, 14 April 2026

Terlilit Utang, IRT Nekat Mencuri di Rumah Kawannya

"Teman saya itu mau cari tanah, jadi saya diminta ke rumahnya," tuturnya yang juga berprofesi sebagai broker tanah.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
IRT dikeler polisi sektor Balikpapan Barat di rumahnya yang terletak di Gang Rohani, KM 0,5, Balikpapan Utara, Minggu (11/9/2016) lalu. 

"Hari Minggu kita amankan tersangka dari rumahnya," kata Noval.

Belakangan diketahui tersangka merupakan pencuri kambuhan yang pernah dijebloskan pihaknya ke penjara 2015 silam dengan kasus yang sama.

Sekitar 7 bulan tersangka hidup di balik terali besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berulangkali tersangka melakukan tindak kriminal, tahun lalu padahal sudah kami tahan. Sekarang kambuh lagi. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek," tutur Noval.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved