Terlilit Utang, IRT Nekat Mencuri di Rumah Kawannya
"Teman saya itu mau cari tanah, jadi saya diminta ke rumahnya," tuturnya yang juga berprofesi sebagai broker tanah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Hari Minggu kita amankan tersangka dari rumahnya," kata Noval.
Belakangan diketahui tersangka merupakan pencuri kambuhan yang pernah dijebloskan pihaknya ke penjara 2015 silam dengan kasus yang sama.
Sekitar 7 bulan tersangka hidup di balik terali besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berulangkali tersangka melakukan tindak kriminal, tahun lalu padahal sudah kami tahan. Sekarang kambuh lagi. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek," tutur Noval.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)
*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irt-mencuri_20160914_222526.jpg)