Jumat, 17 April 2026

Kasus Korupsi

Hari Ini Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Agustus 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Tim Satgasus Kejagung saat melakukan penggeledahan di kantor KONI Samarinda beberapa waktu lalu dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2014. 

Sementara surat panggilan asli secara resmi, dikirim dan diserahkan langsung ke yang bersangkutan.

"Kalau surat yang asli, kemarin diserahkannya. Pak Makmun dan Nur Sa'im diterima langsung beliau," kata Staf Pidsus Kejari Samarinda, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/9/2016).

Perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 senilai Rp 64 miliar, setelah H Arna Effendi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Baca: Satgasus Kejagung Periksa 51 Saksi Kasus Dana Hibah KONI

"Kasus ini disupervisi KPK. Karena saya pernah ditelepon ditanya soal tindaklanjut perkara yang saya laporkan," kata H Nanang, sapaan akrabnya, setelah dimintai keterangan, akhir April lalu di Kejari Samarinda.

Diduga perkara pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda, terkait uang saku atlet, pelatih, manajer dan bantuan cabang olahraga yang dikabarkan dipotong tidak sesuai jumlah nominal. Namun hal itu dibantah Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri.

"Jadi kalau dikatakan anak-anak (atlet), tidak kita bayar ada pemotongan uang saku mereka, pemotongan honor mereka dari mana Ketua KONI bisa motong. Dan saya meminta juga kepada Kejaksaan Agung dipanggil semua atlet itu. Pernah tidak seorang Aidil Ketua KONI langsung terjun melihat pembayaran itu. Saya tidak pernah," ucap Aidil, saat menggelar jumpa pers di Kafe Kopikumana, Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda, Minggu (28/8/2016) malam.

Tim Satgasus yang mengusut perkara ini, sudah tiga kali datang ke Samarinda memeriksa kasus dana hibah KONI Samarinda 2014 senilai Rp 64 miliar.

Mulai dari tahap pengumpulan data, penyelidikan hingga penyidikan. Saat pemeriksaan penyidikan, tim Satgasus P3TPK sempat menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Samarinda, di Jalan Dahlia, Rabu (31/9/2016).

Hasil penggeledahan, enam jaksa Tim Satgasus P3TPK membawa satu koper berkas KONI Samarinda dan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut resmi disita dan menjadi alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan tahap penyidikan, Tim Satgasus P3TPK belum menghitung kerugian negara dari total dana hibah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 64 miliar.

Biasanya setiap Tim Satgasus P3TPK mengusut perkara, saat awal pemeriksaan tersangka langsung dilakukan penahanan. Ini seperti kasus dana Divestasi KPC yang dikelola oleh PT Kutai Timur Energi senilai Rp 576 miliar, dua direkturnya (Anung dan Apidian) langsung dijebloskan ke Rutan Kejagung.

Bantuan Hukum
Pemerintah Kota Samarinda akan menyiapkan penasehat hukum mendampingi Makmun Andi Nuhung, mantan Kepala Dispora Samarinda saat ini menjabat Kepala Satpol PP yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2014.

"Kita tidak bisa banyak memberikan komentar, karena proses hukum sedang berjalan dengan proses panjang, penelitian dan lainnya. Secara umum pemerintah kota sangat prihatin atas terjadinya masalah ini," kata Nusyirwan Ismail, Wakil Walikota Samarinda saat dikonfirmasi Tribun Kaltim, Rabu (14/9/2016).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved