Kasus Korupsi
Hari Ini Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Agustus 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014.
Penulis: tribunkaltim |
Nusyirwan menegaskan, Pemkot Samarinda akan memberikan dukungan melalui Bagian Hukum, atas hak-hak hukum yang dimiliki oleh pribadi.
"Hak hukum itu kami berikan kepada pak Makmun yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP, walaupun saat ini kami tidak lagi punya tim hukum yang gratis memberikan dukungan, kami menyiapkan penasihat hukum, hanya sebatas itu," katanya.
Disampaikan Nusyirwan, pemkot menghormati proses hukum yang dikembangkan pihak kejaksaan.
"Upaya hukum memberikan nasehat hukum, memberikan dukungan penundaan tahanan, kalau ada hal-hal yang masuk dalam tahap itu. Sama yang dilakukan kepada pejabat maupun aparat pemkot yang memang terkait dengan masalah hukum," ungkapnya.
Menurut Nusyirwan, penggelolaan dana hibah memang tidak sembarangan. Sudah jelas mekanismenya diatur Permendagri. Prosesnya dan persetujuan angkanya ada di DPRD.
"Tapi sebelum persetujuan ada rekomendasi teknisnya, tentang bagaimana nilai-nilai dan program yang dinilai. Rekomendasi itu datang dari dinas teknis terkait dalam bidangnya masing-masing," katanya.
"Jadi ada beberapa dinas yang melakukan rekomendasi hibah dalam bidang apa, dalam hal ini kan masalah olahraga, dengan KONI dan Dispora," lanjut Nusyiwan.
Saat ditanya status pejabat yang tersandung kasus korupsi ini, Nusyirwan meminta menunggu, lantaran ada keputusan yang kolektif yang dilihat dari ranah hukum.
Melihat banyaknya kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan. Nusyirwan selalu menggingatkan pejabatnya.
"Kalau meminggatkan selalu berulang kali, Pak Wali selalu memberikan peringatan setiap ada pertemuan, selalu hati-hati, proses berjalan. Sebenarnya kami pernah mendatangkan Kejaksaan Tinggi untuk memberikan ceramah dan paparan tentang modus-modus yang sering terjadi pada aparatur, pada mereka yang lupa, lalai dan membuat kesalahan," katanya.
Selama Nusyirwan menjabat sudah banyak pejabat yang tesandung korupsi. Namun itu juga terkait dengan masalah di luar pemerintahannya.
"Jadi ada kasus yang lama yang muncul, seperti kasus Gang Indra, itu kasus tahun 2004, sedangkan saya dan Pak Wali menjabat tahun 2010 sampai sekaranf. Kalau yang baru masalah korupsi baru Pak Makmun ini, dimana satu SKPD yang menjabat di periode kami. Namun untuk data-datanya saya kurang tahu," katanya. (*)
*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/geledah-kantor-koni_20160915_092455.jpg)