Kasus Korupsi
Hari Ini Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Agustus 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Siti Zubaidah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melayangkan surat panggilan tiga tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Samarinda 2014.
Tiga tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Nur Sa'im (Bendahara KONI), Makmun Andi Nuhung (mantan Kadispora Samarinda), dan Aidil Fitri (Ketua KONI Samarinda).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Agustus 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 senilai Rp 64 miliar.
Baca: Defisit Anggaran, Saatnya Menata Ulang Kebijakan Dana Hibah
Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, tersangka Makmun Andi Nuhung mendapat surat panggilan bernomor: SP-3674/F.2/Fd.1/9/2016. Surat itu tertanggal 7 September 2016 ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana.
Dalam surat panggilan disebutkan, diminta kedatangannya pada Kamis 15 September 2016, jam 09.00 WIB. Tersangka akan diperiksa di Lantai III, Kamar 01 Gedung Jasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Makmun diminta menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidikan untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014.
Baca: Soal Kepastian Dana Hibah KONI, Perlu Komunikasi dengan Pemerintah
Tersangka diberi catatan, agar membawa dokumen terkait dan didampingi penasihat hukum.
Selain diperiksa sebagai tersangka, Makmun juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Sa'im (Bendahara KONI Samarinda) dan Aidil Fitri (Ketua KONI Kota Samarinda).
Surat panggilan sebagai saksi bernomor : SP-3671/F.2/Fd.1/09/2016. Mereka akan diperiksa masing-masing sebagai tersangka dan saksi juga.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda I Putu Gede Sudharma dikonfirmasi Tribunkaltim.co membenarkan bahwa ketiganya akan diperiksa Kejagung RI.
"Iya besok panggilannya di Kejagung. Cuma saya lagi cuti," kata Putu, yang tidak bisa memberikan komentar terkait soal panggilan tersebut, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (14/9/2016).
Surat panggilan untuk pemeriksaan tiga tersangka sekaligus saksi, dikirim langsung dari Kejagung via faksimil, Kamis (8/9/2016) pekan lalu.
Sementara surat panggilan asli secara resmi, dikirim dan diserahkan langsung ke yang bersangkutan.
"Kalau surat yang asli, kemarin diserahkannya. Pak Makmun dan Nur Sa'im diterima langsung beliau," kata Staf Pidsus Kejari Samarinda, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/9/2016).
Perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 senilai Rp 64 miliar, setelah H Arna Effendi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Baca: Satgasus Kejagung Periksa 51 Saksi Kasus Dana Hibah KONI
"Kasus ini disupervisi KPK. Karena saya pernah ditelepon ditanya soal tindaklanjut perkara yang saya laporkan," kata H Nanang, sapaan akrabnya, setelah dimintai keterangan, akhir April lalu di Kejari Samarinda.
Diduga perkara pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda, terkait uang saku atlet, pelatih, manajer dan bantuan cabang olahraga yang dikabarkan dipotong tidak sesuai jumlah nominal. Namun hal itu dibantah Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri.
"Jadi kalau dikatakan anak-anak (atlet), tidak kita bayar ada pemotongan uang saku mereka, pemotongan honor mereka dari mana Ketua KONI bisa motong. Dan saya meminta juga kepada Kejaksaan Agung dipanggil semua atlet itu. Pernah tidak seorang Aidil Ketua KONI langsung terjun melihat pembayaran itu. Saya tidak pernah," ucap Aidil, saat menggelar jumpa pers di Kafe Kopikumana, Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda, Minggu (28/8/2016) malam.
Tim Satgasus yang mengusut perkara ini, sudah tiga kali datang ke Samarinda memeriksa kasus dana hibah KONI Samarinda 2014 senilai Rp 64 miliar.
Mulai dari tahap pengumpulan data, penyelidikan hingga penyidikan. Saat pemeriksaan penyidikan, tim Satgasus P3TPK sempat menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Samarinda, di Jalan Dahlia, Rabu (31/9/2016).
Hasil penggeledahan, enam jaksa Tim Satgasus P3TPK membawa satu koper berkas KONI Samarinda dan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut resmi disita dan menjadi alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan tahap penyidikan, Tim Satgasus P3TPK belum menghitung kerugian negara dari total dana hibah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 64 miliar.
Biasanya setiap Tim Satgasus P3TPK mengusut perkara, saat awal pemeriksaan tersangka langsung dilakukan penahanan. Ini seperti kasus dana Divestasi KPC yang dikelola oleh PT Kutai Timur Energi senilai Rp 576 miliar, dua direkturnya (Anung dan Apidian) langsung dijebloskan ke Rutan Kejagung.
Bantuan Hukum
Pemerintah Kota Samarinda akan menyiapkan penasehat hukum mendampingi Makmun Andi Nuhung, mantan Kepala Dispora Samarinda saat ini menjabat Kepala Satpol PP yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2014.
"Kita tidak bisa banyak memberikan komentar, karena proses hukum sedang berjalan dengan proses panjang, penelitian dan lainnya. Secara umum pemerintah kota sangat prihatin atas terjadinya masalah ini," kata Nusyirwan Ismail, Wakil Walikota Samarinda saat dikonfirmasi Tribun Kaltim, Rabu (14/9/2016).
Nusyirwan menegaskan, Pemkot Samarinda akan memberikan dukungan melalui Bagian Hukum, atas hak-hak hukum yang dimiliki oleh pribadi.
"Hak hukum itu kami berikan kepada pak Makmun yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP, walaupun saat ini kami tidak lagi punya tim hukum yang gratis memberikan dukungan, kami menyiapkan penasihat hukum, hanya sebatas itu," katanya.
Disampaikan Nusyirwan, pemkot menghormati proses hukum yang dikembangkan pihak kejaksaan.
"Upaya hukum memberikan nasehat hukum, memberikan dukungan penundaan tahanan, kalau ada hal-hal yang masuk dalam tahap itu. Sama yang dilakukan kepada pejabat maupun aparat pemkot yang memang terkait dengan masalah hukum," ungkapnya.
Menurut Nusyirwan, penggelolaan dana hibah memang tidak sembarangan. Sudah jelas mekanismenya diatur Permendagri. Prosesnya dan persetujuan angkanya ada di DPRD.
"Tapi sebelum persetujuan ada rekomendasi teknisnya, tentang bagaimana nilai-nilai dan program yang dinilai. Rekomendasi itu datang dari dinas teknis terkait dalam bidangnya masing-masing," katanya.
"Jadi ada beberapa dinas yang melakukan rekomendasi hibah dalam bidang apa, dalam hal ini kan masalah olahraga, dengan KONI dan Dispora," lanjut Nusyiwan.
Saat ditanya status pejabat yang tersandung kasus korupsi ini, Nusyirwan meminta menunggu, lantaran ada keputusan yang kolektif yang dilihat dari ranah hukum.
Melihat banyaknya kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan. Nusyirwan selalu menggingatkan pejabatnya.
"Kalau meminggatkan selalu berulang kali, Pak Wali selalu memberikan peringatan setiap ada pertemuan, selalu hati-hati, proses berjalan. Sebenarnya kami pernah mendatangkan Kejaksaan Tinggi untuk memberikan ceramah dan paparan tentang modus-modus yang sering terjadi pada aparatur, pada mereka yang lupa, lalai dan membuat kesalahan," katanya.
Selama Nusyirwan menjabat sudah banyak pejabat yang tesandung korupsi. Namun itu juga terkait dengan masalah di luar pemerintahannya.
"Jadi ada kasus yang lama yang muncul, seperti kasus Gang Indra, itu kasus tahun 2004, sedangkan saya dan Pak Wali menjabat tahun 2010 sampai sekaranf. Kalau yang baru masalah korupsi baru Pak Makmun ini, dimana satu SKPD yang menjabat di periode kami. Namun untuk data-datanya saya kurang tahu," katanya. (*)
*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/geledah-kantor-koni_20160915_092455.jpg)