Salam Tribun
Korupsi KONI dan Palu Artidjo
Kasus ini terus berkembang dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka serta puluhan saksi diperiksa oleh Satgasus Kejagung RI.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar

Oleh: Syaiful Syafar (ifulaziale@gmail.com)
TIGA hari lalu, publik dipertontonkan sosok Hakim Agung yang dikenal galak dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.
Dia bernama Artidjo Alkostar.
Pria kurus berkacamata ini muncul di televisi dan buka-bukaan tentang sepak terjangnya menangani perkara korupsi.
Dia tak mau tebang pilih dalam menjatuhkan vonis, bahkan kerap menambah hukuman terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi. Artidjo selalu punya alasan untuk memperberat hukuman koruptor.
Menurut dia, penegakan kebenaran sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.
Artidjo Alkostar. (FOTO: Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)
Artidjo kemudian menjelaskan perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama.
Dua pasal itulah yang bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.
"Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara," kata Artidjo dalam program acara Satu Meja yang disiarkan Kompas TV, Senin (12/9/2016) malam.
"Pasal 2, itu adalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara," tambah dia.
Hakim Agung di kamar pidana MA, kata Artidjo, sepakat bahwa korupsi di atas Rp 100 juta terbilang signifikan dan masuk kategori memperkaya diri sendiri.
Maka dari itu, penambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi memiliki alasan kuat.
Artidjo Alkostar. (FOTO: Kompas/Yuniadhi Agung)
Di sisi lain, sebagian hakim pengadilan di bawah MA, salah satunya Pengadilan Tipikor, kurang tepat menjerat pelaku. Biasanya pelaku yang korupsinya terbilang besar atau signifikan justru dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Setidaknya alasan inilah yang membuat pejabat dan politisi yang terlibat korupsi bertekuk lutut di tingkat kasasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160915_142456.jpg)