Operasi Tangkap Tangan KPK
Klarifikasi Penangkapan Irman, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Sambangi KPK
Fatwa mengaku sudah mendengar mengenai penangkapan Irman tersebut.
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta tersebut mengakui tidak mendapatkan informasi valid mengenai penangkapan tersebut.
Walau demikian, Fatwa menghormati prosedur yang berlaku di KPK.
Fatwa mengakui mengetahui prosedur KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan keterangan status terperiksa.
Dia mengaku berinisiatif datang sehubungan jabatannya sebagai ketua Badan Kehormatan.
"Saya harus menghormati prosedur KPK. Apalagi saya orang luar di sini belum bisa memberkan keterangan," kata Fatwa.
Pantauan Tribun, Fatwa hanya sebentar di KPK.
Dia memutuskan pulang selang berbicara sebentar dengan pegawai KPK di ruang lobi. (*)
*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim