Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap, Ini Sengkarut yang Membelitnya

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam acara Saatnya DPD Didengar bersama Kompasiana di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS.

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Sita Uang dari Kamar Irman

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG).

Uang tersebut dikatakan telah diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi operasi tangkap tangan.

(Baca juga: Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK, Irman Gusman Susul Akil Mochtar)

"Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT diamankan Rp 100 juta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya bernama Memi, dan adik Sutanto bernama Willy.

Namun, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum tahu apakah ada pemberian lain kepada Irman selain dana Rp 100 juta itu.

"Kami belum tahu apakah ada penerimaan sebelumnya," kata Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Kompas.com)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved