Rabu, 8 April 2026

Pemkot Tunda Pembayaran Proyek, BPD Restrukturasi Kredit

Untuk menjaga tingkat kolektibilitas debitur yang terkena penundaan pembayaran proyek, pihaknya akan menempuh cara restrukturasi kredit

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/AMANDA LIONY
Ilustrasi. Staf BPD Kaltim (Bankaltim) Cabang Balikpapan, Jalan Ahmad Yani, sedang melayani nasabah yang melakukan transaksi perbankan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Amanda Liony

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim (Bankaltim) Cabang Balikpapan akan berupaya menjaga kolektibilitas debitur pada sektor konstruksi.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atas keputusan Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan untuk menunda pembayaran proyek pembangunan pada puluhan kontraktor.

Apalagi pemerintah kota juga memutuskan untuk membayar proyek-proyek tertentu dengan termin, pada tahap awal kontraktor akan dibayar 30 persen terlebih dahulu. Sebagian sisa utang yang harus dibayar akan diselesaikan tahun depan.

Kepala Cabang BPD Kaltim Cabang Balikpapan, Muhammad Hidayat, memastikan dua proyek pembangunan yang memakan biaya besar, yakni Balikpapan Islamic Centre dan Stadion Batakan, tidak termasuk dalam daftar proyek pemerintahan yang dibiayainya.

BACA JUGA: Plt Disdukcapil Ancam Bekukan Data, Deadline Perekaman e-KTP tetap Akhir September

"Kami sendiri belum lihat proyek mana saja yang ditunda pembayarannya, dan kontraktornya siapa saja. Yang jelas dua proyek besar itu tidak kami biayai, yang kami biayai biasanya pembangunan dranaise," ungkap Dayat, Rabu (28/9/2016).

Untuk menjaga tingkat kolektibilitas debitur yang terkena penundaan pembayaran proyek, pihaknya akan menempuh cara restrukturasi kredit dengan mengatur ulang jangka angsuran para debitur.

Dan juga memotong angsuran sesuai pembayaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota.

"Jadi kalau pembayarannya hanya 30 persen, ya paling tidak pemotongan angsuran yang harus dibayar pada perjanjian awal ya disesuaikan dengan bayaran 30 persen itu tadi. Kami juga bisa memperpanjang jangka angsuran, tapi debitur tetap dikenai bunga," katanya menjelaskan. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved