Dishub: Kesulitan Dapat Premium tak Dapat Jadi Alasan Sopir Naikkan Tarif Angkot Sepihak

Ditegaskannya, menaikkan tarif secara sepihak merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

Editor: Amalia Husnul A
AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA
Ilustrasi - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, di Bali, Selasa (26/8/2014). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim,  Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kendati pengalihan nozzle premium ke pertalite diberlakukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang ada di Balikpapan dan mengakibatkan pasokkan premium berkurang, namun Dinas Perhubungan kota Balikpapan menyatakan sopir angkutan kota (angkot) tidak diperkenankan menaikkan tarif secara sepihak.

Ditegaskannya, menaikkan tarif secara sepihak merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

“Kalau mereka menaikkan tarif sendiri tanpa dasar kesepakatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, itu salah, jadi mereka harus tetap menyesuaikan tarif yang berlaku, “ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan,Sudirman Djayaleksana pada Tribun, Senin (3/10/2016).

BACA JUGA:Sopir Angkot Sulit Dapat Premium, Ini Saran Ketua Komisi III

Sudirman mengungkapkan Dishub kota Balikpapan akan menindak tegas sopir angkutan umum yang menaikkan tarif, sehingga memberatkan masyarakat pengguna jasa angkutan massal.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan - segan melaporkannya ke Dinas Perhubungan apabila menemukan sopir angkot yang menaikkan tarif dengan alasan beralih ke pertalite yang harganya sedikit lebih mahal karena premium langka.

“Kalau misalnya ada sopir yang melakukan kenaikan tarif sendiri.  Laporkan tapi harus ada bukti, trayek berapa, nomor plat berapa, karena mereka setiap enam bulan melakukan uji Kir. Nanti kita akan lakukan sanksidi sana, kenaikkan tarif tetap tidak boleh meski hanya Rp 500, “ katanya.

BACA JUGA:Rumahnya Didobrak, Ibu Ini Hanya Senyum saat Ditanya lalu Warga Temukan Potongan Tubuh Bocah

Disebutkan Sudirman, apabila angkot mengeluhkan kelangkaan premium dan terpaksa menggunakan petralite, dapat menyampaikannya kepada Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). 

Nantinya keluhan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti.

“Itu pun nggak bisa langsung naik tarifnya, harus dirapatkan dulu, karena tetap ada aturan tarif dari Kementerian Perhubungan, ada perhitungannya. Kalau alasannya cuma premium ganti pertalite itu alasannya tidak berdasar, kecuali kalau Premium benar – benar dihapus atau stop, “ katanya. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved