Kematian Wayan Mirna Salihin
Tak Ada Hal yang Meringankan, Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara
Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna
TRIBUNKALTIM.CO -- Setelah berjalan cukup lama, sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya sampai juga pada agenda pembacaaan tuntutan.
Terdakwa dalam kasus itu, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
BACA JUGA: Hani Ikut Cicipi Kopi tetapi Tidak Mati, Kenapa?
Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.
BACA JUGA: Saksi Ahli Dibentak Jaksa, Kuasa Hukum Jessica Marah dan Balik Membentak
Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.
Jaksa menyebutkan, tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica.
SIMAK JUGA: VIDEO - Ibu Jessica Meneteskan Air Mata saat Pertama Kalinya Hadiri Sidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-jessica-kumala-wongso_20160825_174343.jpg)