Kematian Wayan Mirna Salihin

Tak Ada Hal yang Meringankan, Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Pada sidang tersebut dihadirkan ahli digital forensik Mabes Polri AKBP Muh Nuh Al Azhar yang membeberkan hasil pemeriksaan forensik dari beberapa kegiatan Jessica yang terekam CCTV memperlihatkan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier. 

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(Penulis: Nursita Sari)

***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved