Kematian Wayan Mirna Salihin
Tak Ada Hal yang Meringankan, Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara
Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna
Editor:
Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Pada sidang tersebut dihadirkan ahli digital forensik Mabes Polri AKBP Muh Nuh Al Azhar yang membeberkan hasil pemeriksaan forensik dari beberapa kegiatan Jessica yang terekam CCTV memperlihatkan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Penulis: Nursita Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-jessica-kumala-wongso_20160825_174343.jpg)