Pencabutan Izin Usaha PT PLN Tarakan Diteken Gubernur, Segera Beralih ke PLN Persero

“Itu kan nanti akan diambil alih oleh PT PLN Persero. Ibu Menteri minta akhir tahun ini harus selesai,” sebutnya.

TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Inilah genset berkapasitas 125 KVA milik PT PLN Tarakan yang disewa oleh SMAN 1 Tarakan demi kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Izin usaha untuk kepentingan umum (IUKU) kelistrikan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan akhirnya dicabut secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie lewat sebuah surat keputusan.

Surat keputusan pencabutan IUKU PT PLN Tarakan ditandatangani Irianto per tanggal 12 Oktober.

“Sudah diteken per tanggal 12 Oktober. Itu SK pencabutan. Pada intinya SK itu bahwa izin usaha terdahulu tidak sesuai lagi,” sebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, Suharto saat disua Tribun, Rabu (12/10/2016).

Meski telah ditandatangani gubernur dituturkan Suharto, masih perlu beberapa tahapan agar wilayah usaha kelistrikan Kota Tarakan beralih ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Saat ini tutur dia, surat keputusan pencabutan izin usaha PT PLN Tarakan tengah dalam proses pembuatan salinan.

“Setelah terbit salinan itu nanti, akan ada jangka waktu secara resmi mulai berlaku. Artinya sebelum resmi dikelola PT PLN Persero ada pembenahan dulu. Salinan itu juga akan diteruskan ke Kementerian ESDM,” bebernya.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie Senin (10/10/2016) menyatakan pula bahwa kelistrikan Kota Tarakan juga telah disampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Pihaknya meminta Menteri BUMN melalui PT Pertamina bisa memperlancar suplai gas dari Bunyu untuk keperluan power plan di Tarakan.

“Itu kan nanti akan diambil alih oleh PT PLN Persero. Ibu Menteri minta akhir tahun ini harus selesai,” sebutnya.

Menteri BUMN Rini Soemarno dalam ramah tamah bersama jajaran Pemprov Kalimantan Utara di gubernuran, Senin (10/10/2016) malam, menyatakan dukungannya atas peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan menjadi wilayah usaha PT PLN Persero. Dengan begitu sebut Menteri Rini, masyarakat Tarakan bisa menikmati listrik bertarif murah.

“Harganya jelas berbeda dengan harga listrik nasional. Dengan nantinya dikembalikan ke PLN Pusat, maka harga listrik Tarakan tentu sama dengan harga listrik nasional. Ini target saya juga,” sebutnya.

Sebelumnya dalam pertemuan Pemprov, PT PLN Persero, PT PLN Tarakan, dan akademisi di kantor gubernuran, Kamis (6/10/2016) diputuskan agar PT PLN Tarakan dikembalikan ke wilayah usaha PT PLN Persero.

Irianto Lambrie dalam sebuah wawancara menyatakan pencabutan izin usaha PT PLN Tarakan secara otomatis wilayah usaha kelistrikan beralih ke PT PLN Persero. Hanya saja, akan ada masa transisi untuk memproses peralihan wilayah usaha tersebut sampai peralihan diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemangku kewenangan.

Masa transisi diperkirakan memakan waktu paling cepat 3 bulan. Selama masa transisi itu, pengelolaan listrik secara teknis dan operasional tetap dilaksanakan PT PLN Tarakan, dengan bertanggungjawab kepada PT PLN Persero.

PT PLN Persero telah menunjuk Tohari sebagai penanggungjawab. Demikian pula Tohari ditunjuk oleh Irianto Lambrie sebagai penanggungjawab peralihan wilayah usaha. Irianto Lambrie memastikan pihaknya akan mendesak Kementerian ESDM segera menerbitkan keputusan peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur, Muhammad Muhdar, memberi analisa dari sudut pandang hukum terkait peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan menjadi wilayah usaha PT PLN Persero.

Dikatakan Muhdar, SK izin PT PLN Tarakan tidak menentukan kapan waktu berakhirnya. Secara bersamaan tutur dia, ditafsirkan bahwa setiap saat Gubernur dapat mencabut surat izin tersebut.

“Kebetulan ada kepentingan yang lebih besar yang akan diamankan pemerintah yang menjadi tanggungjawab Pemprov Kalimantan Utara. Di sana ada hak masyarakat yang tidak boleh direduksi, di samping urusan teknis hukum di SK tersebut sebagai alasan,” tuturnya.

PT PLN Persero melalui penanggungjawabnya sekaligus General Manager PT PLN Persero Wilayah Kaltim-Kaltara, Tohari, telah mengklaim siap menerima dan melanjutkan pelimpahan wilayah usaha kelistrikan Kota Tarakan dari PT PLN Tarakan. 

PT PLN Persero tutur Tohari bahkan telah siap sejak jauh hari. Hal itu tutur dia dibuktikan dengan dibentuknya tim peralihan pada tanggal 22 Juni lalu.

“Tim telah melaksanakan rapat berkali-kali membahas soal teknis dan operasionalnya nanti,” sebutnya.

Dalam peralihan wilayah usaha ini yang krusial tutur dia memang terletak pada peralihan tarif. Ia menuturkan, persoalan peralihan tarif nantinya bukanlah hal yang rumit.

“Secara aspek legal, begitu perseroan maka tarifnya berlaku perseroan. Sebetulnya tidak terlalu susah karena Ini kan permainan data base saja. Data base yang tadinya kode PLN Tarakan diganti menjadi kodenya PLN Persero. Otomatis hitungannya nanti akan mengukuti hitungan PLN Persero,” sebutnya.

Perihal peralihan wilayah usaha ke PT PLN Persero, Dirut PT PLN Tarakan Rahimuddin berharap hal itu bisa berlangsung dengan baik.

Bahkan harapnya PT PLN Persero juga tidak melakukan pemadaman-pemadaman.

“Cuma tadi sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur agar bisa membantu mem-push bagaimana agar suplai gas dari Bunyu bisa lancar sambil juga jangka panjangnya. Di Tarakan mesti ada PLTU,” sebutnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved