Kematian Wayan Mirna Salihin

Mengejutkan, Jessica Ungkap Informasi Suami Mirna Sodorkan Kantong Plastik ke Pegawai Olivier

Di kesempatan itu, Amir menceritakan bahwa dirinya melihat Arief memberi bungkusan kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016).

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengaran keterangan terkait jawaban Pledoi Jessica beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menerima informasi bahwa Arief Soemarko, suami Mirna, memberikan kantong plastik kepada barista (pelayan) Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.

Ini diungkap Jessica di persidangan beragenda pembacaan duplik pada sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Baca: Sayembara Kasus Jessica Berhadiah Mobil Lamborghini, Ini Syarat dari Hotman Paris

Sementara itu, Hidayat Boestam mengaku pernah bertemu dengan Amir pada Selasa (18/10/2016).

Di kesempatan itu, Amir menceritakan bahwa dirinya melihat Arief memberi bungkusan kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016) atau satu hari sebelum Mirna tewas.

Kemudian, Hidayat Boestam membacakan transkrip percakapan dengan Amir yang telah direkam.

"Besoknya setelah saya melihat, ada kejadian di Kafe Olivier. Lalu saya tak menyangka itu. Itu saya lihat mobil berwarna silver," ujar Boestam membacakan ucapan Amir di transkrip wawancara tersebut.

Kepada Hidayat Boestam, Amir mengaku mengenali wajah Rangga di televisi.

Sedangkan dia tak melihat wajah Arief karena suami Mirna itu membelakangi saat dia melihat pertemuan itu.

Pertemuan mereka berjarak lima meter dari posisi Amir.

"Saya melihat di televisi kejadian di Kafe Olivier. Saya tak lupa. Kan baru kejadiannya kemarin. Saya melihat 5 Januari," kata Boestam melanjutkan membaca transkrip percakapan.

Wayan Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016 lalu di kafe Olivier.

Dia meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe itu.

Setelah kejadian itu, Amir mengikuti jalannya kasus pembunuhan Mirna.

Baca: Usai Lihat Jessica Menangis di Persidangan, Suami Mirna Lontarkan Tudingan Mengejutkan

Dia meyakini Rangga menaruh racun ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier.

Amir mengaku siap menjadi saksi untuk mengungkap kasus itu.

Dia sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, namun dia tak dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah Boestam membaca transkip percakapan itu, Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica menyerahkan rekaman percakapan kepada majelis hakim.

Di beberapa persidangan sebelumnya, Rangga pernah dihadirkan oleh JPU sebagai saksi.

Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief.

Selain di sidang, Rangga menjelaskan hal tersebut saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keterangan tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP). (*)

***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved