Breaking News

Kematian Wayan Mirna Salihin

Hakim telah Menjatuhkan Vonis terhadap Jessica, tapi Bagaimana Harapan Netizen

Dari jawaban tersebut rupanya banyak netizen yang berharap agar Jessica dibebaskan, tercatat 46% netizen memilih Bebas

Editor: Amalia Husnul A
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

"KUHAP pasal 183 “Hakim tdk boleh menjatuhkan pidana kpd seorang kecuali apabila dgn sekurng2nya 2 alat bukti yah sah ...... "#VonisJessica," tulis @Pituwelas.

"Kasian model peradilan macam ini. Sudah capek2 lakukan pembelaan, tapi tak ada guna. Hakim sudah judment ini orang dari awal. #VonisJessica," cuit @chevmaestro.

"Kita sama2 awam, jangan menambah dosa dgn menghakimi dan menuduh seseorang secara brutal. Itu sudah fitnah walo sebuah twit. #vonisjessica," tulis @bik_tum. (Twitter/AyukFitri)

Jangan lupa bergabung dengan medsos kami:

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved