Kematian Wayan Mirna Salihin
Hakim telah Menjatuhkan Vonis terhadap Jessica, tapi Bagaimana Harapan Netizen
Dari jawaban tersebut rupanya banyak netizen yang berharap agar Jessica dibebaskan, tercatat 46% netizen memilih Bebas
Editor:
Amalia Husnul A
"KUHAP pasal 183 “Hakim tdk boleh menjatuhkan pidana kpd seorang kecuali apabila dgn sekurng2nya 2 alat bukti yah sah ...... "#VonisJessica," tulis @Pituwelas.
"Kasian model peradilan macam ini. Sudah capek2 lakukan pembelaan, tapi tak ada guna. Hakim sudah judment ini orang dari awal. #VonisJessica," cuit @chevmaestro.
"Kita sama2 awam, jangan menambah dosa dgn menghakimi dan menuduh seseorang secara brutal. Itu sudah fitnah walo sebuah twit. #vonisjessica," tulis @bik_tum. (Twitter/AyukFitri)
Jangan lupa bergabung dengan medsos kami:
- Like fan page Facebook TribunKaltim.co
- Follow Twitter @tribunkaltim
- Tonton video streaming YouTube TribunKaltim
- Follow Instagram @tribunkaltim
-
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terdakwa-jessica-kumala-wongso_20161027_182552.jpg)