Kamis, 9 April 2026

Skandal Tanda Tangan Dahlan Iskan

Tak Kaget Ditahan, Dahlan Iskan Ungkapkan Dirinya Sedang Diincar Penguasa

Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU).

SURYA / AHMAD ZAIMUL HAQ
Dahlan Iskan ditangkap 

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan kelima di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016).

Status tersangka ini pun menyeret Dahlan ke rumah tahanan.

Pria berusia 65 tahun itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Dahlan diperiksa terkait perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sekitar pukul 19.20 WIB, Dahlan keluar dari ruang pemeriksaan. Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini Dahlan yang juga mantan Dirut PT PWU mengenakan rompi tahanan warna merah.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan, karena seperti Anda tahu saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan.

Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) 2000-2010.

Baca: Fakta-fakta Menarik Dahlan Iskan Mulai dari Anak Desa Hingga Jadi Raja Media

"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," tandas Dahlan.

Selama menjalani pemeriksaan, Dahlan didampingi adiknya, Mi'ratul Mukminin. Pria asal Magetan ini sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan oleh penyidik di empat pemeriksaan sebelumnya.

Perkara yang menyeret Dahlan ini ditengarai merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur.

Sedikitnya 25 saksi telah diperiksa Kejati Jatim. Anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah sederet nama yang telah diperiksa.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menyebut, pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengatakan, ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya dibuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya.

Baca: Ini Alasan Kejati Jatim Beberkan Dosa Dahlan Iskan Hingga Berani Menahannya

"Ketua Dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dandeni, Jumat (21/10) lalu.

Selain memeriksa Dahlan Iskan, Kejati Jatim juga mendalami keterangan dari sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. "Untuk BPN kita mintai keterangan seputar status lahan aset yang dijual di Tulungagung, Kediri dan ada beberapa daerah lain," ujar Dandeni.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved