Ledakan Bom di Samarinda

Rekam Jejak Pelaku Bom Oikumene: Ulil Abshar hingga Ahmad Dhani Pernah jadi Sasarannya

Setelah bebas dari penjara, JO bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kalimantan Timur.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Gegana Brimob memeriksa paket yang dicurigai berisi rangkaian bom di halaman komplek Kantor Berita 68H, Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2011). 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk kesekian kalinya Indonesia dilanda teror bom.

Kali ini sasarannya justru kota yang dikenal kondusif, yakni Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bom berdaya lendak rendah meledak di halaman parkir Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda Seberang, pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.10 Wita. Tepat saat jemaat gereja berdoa.


Sepeda motor yang terparkir di depan gereja terbakar akibat ledakan bom, Minggu (13/11/2016). (TribunKaltim.co/Anjas Pratama)

Empat anak menjadi korban dalam ledakan tersebut, masing-masing Intan Olivia Marbon (2,5), Triniti Hutahayan (4), Alfaro Sinaga (5), dan Anita (4).

Dari keempat bocah, kondisi Intan adalah yang terparah. Hingga Senin (14/11/2016) pagi, nyawanya tak tertolong lagi.

Tim medis di Rumah Sakit IA Moeis Samarinda tak bisa berbuat banyak karena bocah Intan telah pergi untuk selama-lamanya.


Foto balita Intan Olivia (2) korban ledakan bom di depan Gereja Oikumene yang terpasang di rumah duka, Senin (14/11/2016). (FOTO: TribunKaltim.co/Anjas Pratama)

Tragedi itu sontak membuat masyarakat Indonesia berduka.

Tagar #RIPIntan seketika jadi trending topik nasional di jagad Twitter.

Masyarakat di dunia maya ramai-ramai mengucapkan belasungkawa dan mengutuk aksi pengeboman tersebut.

Aparat kepolisian telah mengantongi identitas pelaku pelemparan bom.

Pelaku bom atas nama Joh alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia (32).

"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, kepada wartawan Minggu (13/11/2016).

Hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195 /pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.


Joh alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia (kanan), menjalani sidang dakwaan kasus bom buku dan Serpong di PN Jakarta Barat, Senin (31/10/2011). (FOTO: TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR)

JO dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," kata Agus Rianto.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved