Ledakan Bom di Samarinda

Dua dari Tujuh Tersangka Teror Bom Masih di Bawah Umur, Orangtua Diharap Berhati-hati

Pasalnya jaringan teroris bisa saja menyasar anak mereka, kemudian menanamkan doktrin radikal dan berbahaya.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tujuh tersangka saat digiring ke Aula Mako Brimob Polda Kaltim, Sabtu (19/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketujuh tersangka teror bom gereja Samarinda diperiksa intensif Densus 88 di Jakarta. Mereka diterbangkan dari Kaltim sejak Sabtu (19/11/2016) malam.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan, Minggu (20/11/2016).

Belakangan diketahui, dua dari 7 orang tersangka yang tergabung dalam jaringan teror bom gereja Samarinda merupakan anak di bawah umur, RPP (15) dan GAP (16).

Bahkan salah satunya masih memiliki hubungan darah alias ayah dan anak dengan tersangka lainnya.

Baca: BREAKING NEWS - Polisi Irit Bicara, Dua Terduga Teroris Dibawa ke Samarinda

Hal tersebut memberi sinyal kuning kepada masyarakat Kaltim untuk memproteksi anak mereka lebih ketat. Pasalnya jaringan teroris bisa saja menyasar anak mereka, kemudian menanamkan doktrin radikal dan berbahaya.

Menurut Fajar, peran orangtua dan tokoh agama diperlukan dalam perkara tersebut. Orang tua diharap mampu mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

"Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya bergaul dengan siapa. Anak-anak di usia remaja gampang terpengaruh, bisa didoktrin yang nggak benar," katanya.

Sementara peran tokoh agama lebih kepada pengawasan terhadap aktivitas keagamaan di sekitar mereka.

Baca: Tujuh Tersangka Teror Bom Gereja Oikumene Diberangkatkan ke Jakarta

"Jika ada pengajian-pengajian yang mencurigakan. Tidak ada salahnya melakukan upaya dialogis, bila perlu laporkan ke polisi" ujar Fajar.

Kendati berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), Fajar menyatakan yang bersangkutan tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

"Proses biasa. Nanti pasti akan dikaitkan dengan UU anak. Yang perlu diketahui kasus teroris masuk di dalam tindak pidana khusus. Jadi tentu ada penanganan khusus pula," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved