Duh, Komplotan Curanmor Banting Harga Motor Curian di Situs Jual Beli Online Ternama

Rekannya yang lain, Hendra (25) mengaku komplotan mereka mengincar motor yang tidak terkunci stang.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Dua orang tersangka curanmor di ruang Jatanras Polres Balikpapan, Senin (21/11/2016). 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris T Lalo melalui Paur Subbag Humas Iptu D Suharto mengatakan keempatnya diamankan di rumah mereka masing-masing.

Pengungkapan tersebut berkat kerja sama unit Jatanras Polres dan opsnal Polsek Balikpapan Selatan.

"Mereka sindikat anak muda, baru tamat sekolah jadi pelaku curanmor. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Suharto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved