Defisit APBD

Secara Prinsip, TPP Itu Bukan Gaji, Jadi Boleh Ada dan Boleh Tidak. . .

Secara prinsip, TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) itu bukan gaji. Artinya boleh ada dan boleh tidak ada dialokasikan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Khairil Anwar/Cody (Pengamat Ekonomi/Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Kaltim). 

TRIBUNKALTIM.CO -  Secara prinsip, TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) itu bukan gaji. Artinya boleh ada dan boleh tidak ada dialokasikan.

Jadi tidak rigid seperti gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang harus ada.

Dalam kondisi anggaran saat ini (defisit), peninjauan terhadap besaran TPP tidak terhindarkan. Artinya TPP harus menyesuaikan dengan kemampuan membayar pemprov/pemkot/pemkab.

Apapun itu, dihilangkan atau disesuaikan tentu akan berpengaruh pada pendapatan dan daya beli PNS.

Pertama, sebagian besar PNS menjaminkan SK (Surat Keputusan) untuk berbagai kredit. Sehingga kemungkinan besar terjadi kesulitan membayar (kredit macet bertambah).

Baca: TPP Dianggarkan tapi Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tahun Depan Terapkan e-Kinerja

Kedua, penurunan daya beli. Pasti terjadi sedikit penurunan pengeluaran barang primer, dan penurunan besar pada belanja barang sekunder.

Dampaknya akan meluas pada penurunan daya beli secara keseluruhan.

Penurunan daya beli, bakal berdampak pada sektor lainnya (ekonomi, pembangunan dan lainnya).

Dengan demikian, pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada swasta untuk membangun atau menginvestasikan sektor pembangunan.

Selama ini, untuk program pembangunan selalu dibiayai oleh pemerintah.

Padahal, pembangunan bisa melibatkan swasta untuk sektor pembangunan. Misalnya, sektor perikanan, perkebunan dan lainnya. Dampaknya, anggaran belanja pembangunan bisa efisiensi.

Baca: Perbankan Blacklist Sejumlah Pegawai Pemkot, PNS Tidak Boleh Pinjam Duit

Jika sektor swasta tidak membaik, maka pertumbuhan ekonomi Kaltim akan semakin tertekan.

Jadi, harapan kita sangat besar pada perbaikan kondisi swasta (industri tambang, migas, perkebunan dan perikanan).

Solusi lainnya, pemerintah bisa melakukan efesiensi dari jumlah tenaga kerja tidak tetap atau tenaga honor di instansi pemerintah.

Efesiensi jumlah tenaga honor, dibidang tertentu yang bisa dikurangi. Ini akan berpengaruh kepada alokasi anggaran gaji/honor dalam kontek pemangkasan anggaran.

Tetapi, harus ada perhitungan dari segi penerimaan gaji, masa kerja atau efektifitas bidang pekerjaan.

Baca: Wacana Pemkot Pangkas Tunjangan di Luar Gaji, Ribuan PNS Terancam tak Bisa Bayar Utang

Karena, untuk pemangkasan harus ada rigid efesiensi anggaran pengurangan tenaga honor, agar tidak ada dampak pengangguran.

Untuk bisa menyepakati pemangkasan anggaran, maka pemerintah antara eksekutif dan legislatif harus sejalan dalam mengatasi defisit anggaran.

Karena hari ada formulasi untuk memberikan solusi disitusi defisit anggaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved