Minggu, 12 April 2026

Masuki Masa Injury Time, Pemprov Bersiap Kirim RAPBD Via Email ke Kemendagri

"Untuk memadukan itu memang butuh waktu. Hubungan dengan DPRD baik-baik saja," sebutnya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Suasana sidang paripurna persetujuan bersama Pemprov dan DPRD terhadap RAPBD Kaltara Tahun 2017, Rabu (28/12/2016) di kantor DPRD Kaltara. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemprov dan DPRD Kalimantan Utara telah memutuskan menyetujui bersama Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Kalimantan Utara tahun 2017, Rabu (28/12/2016).

Kendati demikian, masih ada dua tahapan lagi yang mesti dilalui sebelum tiba masa akhir penyusunan APBD pada 31 Desember nanti.

Dua tahapan tersebut ialah evaluasi RAPBD dan mendapatkan nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri, termasuk pengesahan RAPBD 2017 menjadi peraturan daerah oleh Pemprov dan DPRD.

Sekprov Kalimantan Utara, H Badrun, menargetkan Perda APBD paling lambat disahkan pada Jumat 30 Desember besok.

"Setelah ini disahkan, hari itu juga kami langsung kirim via email ke Kemendagri untuk dievaluasi segera," tuturnya saat disua usai rapat paripurna di kantor DPRD.

Pemprov, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan tim Kemendagri agar evaluasi dilaksanakan secepat mungkin. Tujuannya agar pengesahan tak lewat dari target 31 Desember.

"Karena 31 Desember itu hari libur, kami upayakan bisa disahkan pada Jumat, tidak lewat dari pukul 00.00. Kami sudah komunikasikan dengan tim Kemendagri sedapat mungkin satu hari selesai. Mungkin juga waktunya bisa fleksibel," tuturnya.

Sekprov juga memastikan tak ada koreksi signifikan atas RAPBD yang telah disetujui bersama.

Perihal sempat alotnya pembahasan, Sekprov mengakui hal tersebut merupakan dinamika yang telah dilalui. Dinamika tersebut muncul akibat banyaknya pembahasan perihal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang akan dibentuk.

"Untuk memadukan itu memang butuh waktu. Hubungan dengan DPRD baik-baik saja," sebutnya.

Ketua DPRD Kaltara, Marthen Sablon, juga berharap Kemendagri tidak mengulur-ngulur waktu melaksanakan evaluasi.

"Kalau bisa dipercepat saja. Karena ini sudah mendekati tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan tidak lewat dari itu," sebutnya.

Untuk diketahui RAPBD 2017, Pendapatan diasumsikan Rp 2.322.983.295.589 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp 407.699.949.909 dan Dana Perimbangan Rp 1.800.695.116.000.

Sedang Belanja diasumsikan Rp 2.856.512.709.496 dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp 975.764.868.972, dan Belanja Langsung Rp 1.880.747.840.524.

Pembiayaan Daerah sebesar Rp 533.529.413.916 dengan rincian Penerimaan Rp 690.679.906.623 dan Pengeluaran Rp 157.150.492.707.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, jika pengesahan APBD molor dari 31 Desember, maka konsekuensinya gaji kepala daerah dan pimpinan DPRD tidak akan dibayarkan oleh negara selama enam bulan berturut-turut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved