Kamis, 9 April 2026

Kaleidoskop 2016

Dari Walikota hingga Bendahara Partai, Berikut Daftar Pasangan Suami Istri yang Terjerat Korupsi

Sederet kasus korupsi yang terjadi belakangan menyeret seorang istri dalam perkara korupsi suaminya.

Editor: Amalia Husnul A
Ambaranie Nadia K.M
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Selasa (28/7/2015) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pepatah di balik kesuksesan pria ada wanita hebat, bisa jadi membuat sederet kasus korupsi yang terjadi belakangan menyeret seorang istri dalam perkara korupsi suaminya.

Dari catatan Tribunnews.com, ada beberapa pasang suami-istri yang terjerumus di pusaran korupsi.

Termutakhir Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/12/2016) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah Atty dan Itoch diperiksa intensif usai ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/12/2016) malam.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang ikut ditangkap setelah keluar dari rumah, dalam OTT kemarin.

"Setelah 1x24 jam dan melakukan ekspose atau gelar perkara diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan AST (Atty Suharti Tochija) dan MIT (Mohammad Itoch Tochija) sebagai tersangka penerima suap serta TDB (Triswara Dhani Brata) dan HSG (Hendriza Soleh Gunadi) sebagai tersangka pemberi suap," kata Basaria saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.

Basaria menjelaskan, Atty dan Itoch diduga menerima suap dari Triswara Dhani dan Hendriza Soleh sebesar Rp 500 juta.

Itoc dan Atty
Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti usai menjalani pemeriksaan perdana pasca operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kamis (8/12/2016). Atty Suharti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suaminya sendiri, Mochamad Itoc Tochija terkait kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

"Pemberian (suap) ini ijon proyek Pasar Atas Cimahi. Di dalam pembangunan tahap kedua tahun 2017 yang nilainya Rp 57 miliar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus dugaan suap gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang yang melibatkan jaksa Farizal.

Baca: Bupati Ajak Masyarakat Proaktif Cegah Korupsi, Perlu Upaya Konkret Berantas Suap-menyuap

Xaveriandy Sutanto dan Farizal ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terbukti memberikan dan menerima suap senilai Rp365 juta kepada Farizal.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Isman Gusman dalam kasus tersebut.

Irman diduga menerima gratifikasi senilai Rp 100 juta atas jasanya mengurus kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved