Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Ahli K3: Jadi Pelajaran, Insiden Kebakaran di Kapal Harus Diusut Tuntas

Isradi menilai, pihak berwenang mesti melakukan verifikasi terhadap galangan dan pemilik kapal.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ahli K3 Kebakaran, Dosen K3 Universitas Balikpapan, Ir Isradi Zainal, MT,MM,CAAE,IPM 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran yang terjadi pada kapal CB Ewis Lady di galangan somber mesti ditelusururi secara tuntas agar tidak terulang ke depan.

Hal tersebut diungkapkan Ahli K3 Kebakaran Ir Isradi Zainal kepada Tribun, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Khususnya dalam kaitan penerapan regulasi sistem proteksi kebakaran dan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Baik di galangan maupun di kapal," katanya via saluran telepon.

Menurut Dosen K3 Universitas Balikpapan itu, kebakaran tidak terjadi jika regulasi, SOP, dan behaviour based safety dilaksanakan secara konsisten.

Pihak berwenang mesti memastikan dilaksanakannya aturan Kemnaker dan Kementerian lainnya terkait dengan sistem proteksi kebakaran di tempat kerja.

"Maupun dilaksanakannya aturan IMO, badan klasifikasi maupun statutoria di atas kapal," sambungnya.

Ada sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab kebakaran dari analisa Isradi, yang juga Ketua Umum APJK3 Nasional.

Di antaranya kurang dilaksanakan SOP (jika ada) secara konsisten. "Kalau SOP-nya dijalankan maka kebakaran yang ditimbulkan oleh segitiga api tidak akan terjadi," tuturmya.

Kemungkinan adanya perilaku yang tidak aman (behaviour based safety) pun ada. Bisa dilihat dari pekerja yang tidak mengetahui bagaimana melakukan pengelasan di tempat yang berpotensi menimbulkan api.

"Perilaku tidak aman disebabkan kurangnya pengetahuan terkait penyebab kebakaran dan langkah atau respon yang harus diambil jika terjadi kebakaran," ujarnya.

Kurang optimalnya supervisor HSE di lapangan juga salah satu menjadi faktor.

Semestinya HSE melakukan pengawasan dan izin kerja di tempat yang berbahaya.

"Dari kejadian itu nampak tidak optimalnya Drill dan Exercise di tempat kerja," tuturnya.

Kurang tersedianya fasilitas sistem proteksi kebakaran di tempat kerja perlu dievaluasi. Termasuk unit penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pemerintah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved