Ahli K3: Jadi Pelajaran, Insiden Kebakaran di Kapal Harus Diusut Tuntas
Isradi menilai, pihak berwenang mesti melakukan verifikasi terhadap galangan dan pemilik kapal.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Isradi menilai, pihak berwenang mesti melakukan verifikasi terhadap galangan dan pemilik kapal.
Mengklarifikasi apakah regulasi sistem proteksi kebakaran ditaati pihak perusahaan.
(Baca juga: Guru Honor Ini Setia Mengajar Ditengah Ketidakpastian Gaji )
"Baik yang terkait dan kesiapan peralatan maupun kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi keadaan darurat atau kebakaran,"
"Agar kejadian ini tak terulang maka perlu sinergi semua pihak. Khususnya Pemkot dan Pengawas k3 dan ketenagakerjaan kerjaan Disnaker dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja," tambahnya.
Pemberitaan sebelumya, pihak perusahaan, PT Dok Perkapalan Kaltim (DPK) mengklaim bahwa kebakaran yang terjadi kapal Crane Barge Ewis Lady, Senin (2/1/2017) kemarin murni kecelakaan kerja.
Hal tersebut disampaikan Humas DPK, Pance kepada Tribun, Selasa (3/2/2016) sekitar 15.00 Wita.
"Pihak perusahaan turut berduka cita sedalamnya akibat insiden ini. Dari kami ini murni kecelakaan kerja," katanya.
Saat ditanya perawatan karyawan yang menjadi korban, pihak perusahaan menyatakan menangung semua pengobatan pekerjanya.
Sementara Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap insiden kebakaran kapal Crane Barge Ewis Lady, Senin (2/1/2017) kemarin.
Sejauh ini sudah beberapa orang dipanggil penyidik Pol Airud Polda Kaltim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ahli-k3_20170104_224604.jpg)