Soal Nonjob 28 Pejabat, Baperjakat tak Bertanggung Jawab
Kami dikasih barang jadi dari pimpinan. Sebelumnya tanggal 2 dan 3 itu kami rapat karena masih ada 10 orang yang akan dibahas.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Nunukan menolak bertanggung jawab terhadap persoalan nonjob 28 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan, Abidin Tajang mengatakan, hasil mutasi 512 pejabat pada Selasa (10/1/2017) termasuk penonjoban 28 pejabat, bukanlah hasil rekomendasi Baperjakat Kabupaten Nunukan kepada Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
‘’Kami dikasih barang jadi dari pimpinan. Sebelumnya tanggal 2 dan 3 itu kami rapat karena masih ada 10 orang yang akan dibahas. Tetapi kemudian kami dikasih konsep jadi termasuk semua strukturnya,” ujarnya, Senin (16/1/2017) saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan sekitar pukul 14.00.
Karena itupula, Baperjakat Kabupaten Nunukan tidak melanjutkan rapat. Sebab, percuma menggelar rapat jika surat perintah mutasi telah dikeluarkan.
Baca: Dinonjobkan, Sejumlah Pejabat Daerah Ngantor di DPRD
Dia memastikan, Baperjakat Kabupaten Nunukan telah mengeluarkan telaah terhadap konsep jadi yang diterima dari pimpinan.
“Hasilnya ditemukan ada 9 item persoalan yang dianggap tidak sesuai peraturan dan mekanisme yang diatur. Serta 68 orang yang berpotensi menimbulkan permasalahan jika mutasi dengan dasar konsep jadi tetap dilakukan,” ujarnya.
Dari persoalan-persoalan itu dijelaskannya, adanya penurunan dan pembebasan dalam jabatan yang belum atau tidak disertai bukti otentik.
Selain itu pengangkatan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum mencapai dua tahun dalam jabatan terakhir.
“Kemudian pengangkatan dalam jabatan camat yang tidak berlatar belakang ilmu pemerintahan,” ujarnya.
Baca: Tolak Nonjob, Nurdin Hanya Bersedia Diberhentikan Sekjen KPU
Yang juga menjadi persoalan, PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah beralih terhitung 1 oktober 2016.
“Wajib dikenakan hukuman disiplin karena tidak bersedia beralih menjadi PNS pusat (PL-KB) dan PNS provinsi (guru),” ujarnya.
Adapula pegawai negeri sipil yang dalam proses dan sedang menjalani hukuman disiplin, mengisi formasi PNS dalam jabatan fungsional tertentu seperti auditor, analisis, kepegawaian, penera dan pranata komputer.
Hal lainnya pengangkatan dalam jabatan administrator dan pejabat pengawas unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan diangkat dan dberhentikan oleh menteri atas usulan Bupati atau Walikota melalui Gubernur.
Baca: Bupati Laura Bantah Nonjobkan Sejumlah Pejabat
Serta pengangkatan dalam jabatan yang bukan merupakan perangkat daerah.
Atas persoalan-persoalan itu, Baperjakat Kabupaten Nunukan mengirimkan empat saran kepada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Faridil Murad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rdp-soal-pejabat-nonjob_20170116_173656.jpg)