Soal Nonjob 28 Pejabat, Baperjakat tak Bertanggung Jawab
Kami dikasih barang jadi dari pimpinan. Sebelumnya tanggal 2 dan 3 itu kami rapat karena masih ada 10 orang yang akan dibahas.
Abidin menyebutkan, rekomendasi pertama, apabila melaksanakan pengangkatan atau mutasi dalam jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka dapat dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri serta dapat berdampak kurang baik terhadap kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kedua, agar tidak menimbulkan masalah dan gejolak di kalangan PNS agar pengangkatan atau mutasi tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca: VIDEO- Bupati Nunukan Nonjobkan Sejumlah Pejabat Eselon III
Ketiga, apabila diperlukan, sebelum melaksanakan pengangkatan atau mutasi dalam jabatan sebaiknya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KASN, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
“Rekomendasi keempat, apabila dilaksanakan pelantikan dalam jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas, maka tim Baperjakat tidak akan ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia memastikan, surat telaahan staf perihal verifikasi Baperjakat Kabupaten Nunukan ditandatangani Ketua Baperjakat Kabupaten Nunukan Tommy Harun dan anggota masing-masing Taufiqurrahman, Syafaruddin, Abidin Tajang, Najamuddin serta Sudarmin.
‘’Namun yang terjadi besoknya keluar surat perintah mutasi yang ditandatangani Wakil Bupati sehingga kami tinggal melaksanakan barang jadi tadi,’’ ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rdp-soal-pejabat-nonjob_20170116_173656.jpg)