Dari Pancasila hingga Hansip, Inilah Sederet Laporan yang Menjerat Rizieq Shihab

Dalam ceramahnya, Rizieq menyatakan bahwa Tuhan tidak memiliki anak. Ada juga kalimat lainnya yang dianggap menyinggung agama tertentu

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

Rizieq Shihab juga dilaporkan warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017.

Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), melaporkan Rizieq karena tersinggung profesinya dihina.

Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya, Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube. Kata Eddy, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.

Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan anggota Hansip.

"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tanggapan Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberi keterangan kepada wartawan seusai melaksanakan salat zuhur di masjid, di kompleks Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberi keterangan kepada wartawan seusai melaksanakan salat zuhur di masjid, di kompleks Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Terkait pelaporan-pelaporan ini, Rizieq mengatakan, pihaknya menyinyalir ada "gerakan siluman" yang ingin mengkriminalisasi mereka.

"Ada 'gerakan siluman', yang entah siapa yang jadi sutradara dan produsernya, tokoh-tokoh GNPF dikriminalisasi dengan berbagai macam persoalan sehingga mereka mencari-cari celah, mencari-cari kesalahan, mendorong warga-warga binaan mereka untuk membuat laporan-laporan," ujar Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Laporan-laporan tersebut, kata Rizieq, mulai ramai sejak pihaknya melaporkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama pada 6 Oktober 2016.

"Berbagai macam rekayasa terjadi, fitnah-fitnah terjadi. Kami, seluruh tokoh GNPF, dituduh anti-NKRI, anti-Pancasila, anti-UUD 1945, kemudian dituduh anti-Bhinneka Tunggal Ika, bahkan digiring seolah kami ingin melakukan makar," ujar dia.

Meski begitu, Rizieq menginginkan agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk kasus yang menjeratnya.

"Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani. Bahkan kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," kata dia.

Pengusutan polisi

Polisi menindaklanjuti semua laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto menegaskan, Polri tak akan tebang pilih dalam penanganan perkara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved