Defisit APBD
Pemkab Tak Sanggup Alokasikan 10 Persen ADD dari APBD
“Sepanjang bisa berjalan itu tidak masalah. Artinya melihat proporsi anggaran daerah juga,’’ katanya.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Djainuddin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak bisa saklek memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini terkait protes ratusan kepala desa yang menyoal besaran alokasi dana desa (ADD) yang hanya mencapai 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2017.
Padahal aturan perundangan mewajibkan besarnya mencapai 10 persen dari APBD.
Djainuddin mengatakan, jika saklek pada aturan dimaksud, tentu konsekuensinya berdampak pada gaji pegawai negeri sipil.
“Banyak PNS tidak bergaji dan banyak sekali kegiatan mandeg. Keadaan keuangan kita belum memungkinkan untuk itu. Makanya kami nggak alokasikan 10 persen,” ujarnya.
Dia menyebutkan, jika semuanya menuntut besaran alokasi dana sesuai dengan aturan undang-undang tentu anggaran yang tersedia tidak cukup.
“Begitu juga untuk pendidikan. Kalau kita alokasikan sesuai undang-undang. kita nggak bisa kerja. SKPD hanya 30 persen yang gajian,’’ ujarnya.
Dia merincikan, dalam ketentuan undang-undang, ADD harus dialokasikan 10 persen dari APBD.
Pendidikan dialokasikan 20 persen, kesehatan 10 persen, inspektorat 1,5 persen, pemberdayaan perempuan 2,1 persen.
“Jika dikalkulasikan dengan beberapa aturan pengalokasian yang ada, maka 60 persen APBD akan habis untuk masalah tersebut,” ujarnya.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nunukan sebelumnya sudah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Sepanjang bisa berjalan itu tidak masalah. Artinya melihat proporsi anggaran daerah juga,’’ katanya.
ADD dalam APBD Kabupaten Nunukan 2017 dialokasikan Rp 30 miliar. Dari besaran dana dimaksud, Rp 16 miliar untuk pembayaran kurang bayar tahun 2016. Sedangkan sisanya untuk ADD tahun ini.
Dia menyebutkan, sebenarnya pada 2017 ini ADD dialokasikan sebesar Rp30 miliar. Hanya saja karena terjadi keterlambatan transfer dana dari pusat, sebagian ADD harus dialokasikan untuk pembayaran utang tahun 2016.
(Baca juga: Setelah Nonjob, Pejabat Ini Dapat Tugas Jadi Staf di Pedalaman )
“Dengan asumsi nanti pada perubahan akan dialokasikan kembali. Walaupun dana transfer pada 31 Desember 2016 masuk pukul 16.30 sebesar Rp 57 miliar, namun semua kegiatan yang ada khususnya ADD terlanjur ditunda dengan tutup buku,” ujarnya.
Semua utang ini akan dilunasi setelah pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
‘’Kami harus hati-hati memproses kekurangan bayar 2016. Untuk 2017 kami akan berusaha dialokasikan ADD itu di perubahan. Kami lapor kepada Bupati, bagaimana kami mengakomodir ini?” ujarnya. (noe)
Pangkas 20 Persen TTP
Selain menggeser alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran kurang bayar pada 2016, Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan sejumlah upaya untuk menutupi defisit anggaran tahun 2017 yang mencapai Rp 250 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Djainuddin mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rasionalisasi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas, termasuk memotong tunjangan tambahan penghasilan (TTP) pegawai negeri sipil hingga 20 persen.
TAPD memprediksi, sampai 2017 kondisi keuangan Kabupaten Nunukan masih belum pulih. Dengan proporsi anggaran belanja mencapai Rp 1,3 triliun, realisasi transfer hanya 70 persen.
‘’Mungkin sekitar 47 miliar dana DAK tidak tertransfer. Ini utang kita setelah melewati 2016. ADD triwulan kedua yang Rp 16 miliar jadi hutang lagi di 2017,’’ katanya. (*)