Awas! Inilah 80 Perusahaan Investasi Bodong yang Berkeliaran di Indonesia
Selanjutnya, Kusumaningtuti mengatakan, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan dalam IAP.
TRIBUNKALTIM.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investor Portal Alert (IAP) yang dapat diakses di alamat www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui mobile apps SikapiUangmu, merilis 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi bodong.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Dari jumlah itu, dengan mekanisme tadi, dipilah lagi bersama Satgas Waspada Investasi. Ternyata hanya 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya tidak bisa karena informasi sangat tidak jelas. Tempatnya tidak ada, tidak bisa di-follow up," kata dia di Jakarta, Jumat (20/1/2017), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Kusumaningtuti mengatakan, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan dalam IAP.
Mengacu Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, OJK mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong.
Berikut daftar perusahaan yang dirilis OJK sebagai perusahaan investasi bodong.
1. PT Cakra Pelita Investa
2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
3. PT Eka Pioneer Assetindo
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia
6. PT Golden Bird (Index Golden Bird)
7. PT Golden Traders Indonesia Syariah
8. PT Gracia Invexindo
9. PT Indoboclub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-investasi-bodong_20170120_192546.jpg)