Operasi Tangkap Tangan KPK

Begini Liku-liku Hidup Patrialis Akbar, Berasal dari Keluarga Berada, Namun Pernah jadi Sopir Angkot

Menurut kabar yang beredar, hakim MK yang ditangkap yakni Patrialis Akbar yang di OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan suaranya dalam voting pemilihan Wakil Ketua MK pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - ‎Sejak pagi beredar informasi Patrialis Akbar kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sebelum jadi Menteri Hukum dan HAM hingga Hakim MK, perjalanan hidupnya penuh liku, Kamis (26/1/2017).

Menurut kabar yang beredar, hakim MK yang ditangkap yakni Patrialis Akbar yang di OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Kelanjutan dari OTT itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Patrialis ‎Akbar di Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk menemukan bukti lainnya.

Saat ini kabar tersebut masih dalam konfirmasi, namun sebenarnya menilik kebelakang liku hidup Patrialis Akbar unik.

Ia lahir di keluarga yang berkecukupan, namun saat jadi mahasiswa ia sempat jadi sopir angkutan kota dan sopir taksi.

Simak kisah hidup Patrialis Akbar selengkapnya.

Baca: Hakim MK Patrialis Akbar Ditangkap di Sebuah Hotel di Tamansari

Dr H Patrialis Akbar SH MH lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958, dikenal sebagai advokat dan politikus yang saat ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia.

Catatan Wikipedia ia memiliki karier yang cemerlang dan lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999 – 2004 dan 2004 – 2009) dari Partai Amanat Nasional.

Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2011) di bawah kepemimpinan Presiden SBY.

Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.

Baca: Ketua KPK Benarkan yang Ditangkap saat OTT Akhir Tahun, Bupati Klaten

Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Patrialis mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar disana.

Seorang dosen pembimbing skripsinya menawarkannya untuk menjadi staf pengajar maka iapun menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.

Inilah hal yang membedakan pada sosok Patrialis.

Meski keluarganya berkecukupan dan mampu membiayainya hidup serta biaya kuliah, Patrialis tetap berupaya mandiri dan rela bekerja sebagai sopir angkot.

Baca: Mahfud Sarankan SBY Tidak Lakukan Banding untuk Patrialis

Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR.

Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I.

PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.

Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved