Ditahan KPK, Patrialis: Saya Betul-betul Dizalimi
Patrialis menegaskan, Basuki tak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK.
Editor:
Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jumat (27/1/2016) dini hari, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materiil UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis menyebut, nama Mahkamah Konstitusi tercoreng karena penetapan tersangka atas dirinya.
Ia mengaku, tidak menerima uang suap dari Basuki Hariman, seperti yang disangkakan kepadanya.
Patrialis menegaskan, Basuki tak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK.
(KompasTV)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/patrialis-akbar_20170127_085426.jpg)