Pilkada DKI Jakarta

Ini Jadwal Pilkada DKI Jika Ditetapkan Berlangsung Dua Putaran

Karena itu tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

16-18 April: masa tenang

19 April: pemungutan suara

20 April-1 Mei: rekapitulasi perolehan suara

5 atau 6 Mei: penetapan pasangan calon terpilih.

Jika ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara pada putaran kedua akan disesuaikan. Sumarno memperkirakan pemungutan suara dilakukan sekitar Juni jika ada gugatan.

Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI. Yang ada hanya penajaman visi dan misi melalui debat kandidat.

Karena itu tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.

"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," kata Sumarno. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved