Pilgub DKI Jakarta
Alasan KPU Putuskan Ada Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI
Pada putaran kedua nanti, pasangan calon yang lolos masih boleh blusukan bertemu warga, kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Baca: Happy Salma Deg-degan, Berharap Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua Lebih Kondusif
Pada putaran kedua nanti, pasangan calon yang lolos masih boleh blusukan bertemu warga, kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Namun, pasangan calon tidak diperbolehkan mengadakan kampanye rapat umum yang melibatkan banyak warga. Pasangan calon juga dilarang memasang alat peraga kampanye.
"KPU yang akan memasang sosialisasi yang menyosialisasikan calon. Jadi sosialisasi dua pasangan calon sekaligus ajakan untuk memilih di TPS," ucap Sumarno.
Adapun putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Pencoblosan rencananya dilakukan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan.
Masa kampanye putaran kedua berakhir pada 15 April 2017. (*)