Operasi Simpatik

Catat! Lusa, Polisi Se-Indonesia Razia Besar-Besaran, Ini Pelanggaran yang Paling Diincar

Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Ilustrasi - Razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, lengkapilah surat-surat kendaraan Anda sebelum, Rabu (1/3/2017).

Pasalnya, Operasi Simpatik 2017 akan digelar Kepolisian RI secara serentak di Indonesia selama 21 hari, mulai Rabu hingga Selasa (21/3/2017).

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Winarto membenarkan hal itu.

Winarto mengaku, dalam Operasi Simpatik itu, polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.

Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.

Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.

"Jadi bagi pengendara agar sekiranya menyiapkan surat kendaraan, tindakan tegas akan dilakukan untuk penegakan hukum," katanya, Senin (27/2/2017).

Winarto menjelaskan, tentunya operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selain itu, satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Rincian Tilang dan Dendanya

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya:

Pasal 279

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved