Korupsi KTP Elektronik

Ketua KPK: Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

"Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru sesuai dengan masukan penyidik."

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media perihal silaturahmi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2015) lalu. 


Terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan Hak Angket DPR, Febri berharap, tidak ada pihak manapun jangan ada yang mencoba melemahkan kewenangan KPK.

Terlebih lagi mengganggu proses hukum yang tengah dijalani KPK, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e KTP.

"Sejauh ini (KPK) sudah bekerja sesuai kewenangan. Dalam kasus e-KTP, KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan kini masuk persidangan.

Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta pihak-pihak lain jangan ada yang melemahkan KPK," Febri menegaskan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3) lalu, ada 26 anggota DPR periode 2009-2014 yang namanya disebut.

Sebagian dari mereka kembali terpilih dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019. (tribunnews/theresia felisiani/ferdinand)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved