Tolak Pungutan Liar
Perlu Lengkapi Bukti, Penyidik Lepaskan Dua Pegawai PT Pelni
Pasma menjelaskan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan masih memiliki satu tugas untuk diselidiki lebih jauh.
“Pembayaran tanpa diberikan bukti pembayaran atau kwitansi,” ujarnya.
Suparno mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada kedua tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan para saksi terutama para penumpang yang telah melakukan pembayaran tanpa tanda terima. Termasuk dari pimpinan cabang PT Pelni Persero Nunukan.
“Dua orang ini tugasnya mengawasi barang penumpang. Tetapi pada praktiknya mereka memungut biaya dari pada barang yang dinyatakan over bagasi. Dia lihat, dia perkirakan, kemudian SB ini kalau ada yang over dia pungut, dia setorkan ke M,” ujarnya.
Selanjutnya dari M uang mengalir ke bendahara PT Pelni.
“Kita akan panggil juga nanti bendaharanya. Kami masih dalami,” ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, Polisi menyangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke -1e KUHP. (*)