Tolak Pungutan Liar

Perlu Lengkapi Bukti, Penyidik Lepaskan Dua Pegawai PT Pelni

Pasma menjelaskan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan masih memiliki satu tugas untuk diselidiki lebih jauh.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Penyidik Polres Nunukan melepaskan dua pegawai harian lepas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Nunukan yaitu SB (65) dan M bin Atmo (47).

Petugas penindakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 07.10 di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce menjelaskan, penyidik masih meragukan beberapa bukti yang telah diperoleh sehingga keduanya harus dilepaskan.

‘’Kami punya kewenangan 1x24 jam. Cuma keyakinan penyidik untuk menangkap orang ini kan harus alat buktinya lengkap semua,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Baca: Saber Pungli OTT Dua Pegawai PT Pelni Nunukan

Namun Kapolres memastikan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. “Nanti kalau diperlukan kami akan proses penahanan. Tetapi kami harus yakin betul. Harus yakin kalau memproses orang,’’ katanya.

Pasma menjelaskan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan masih memiliki satu tugas untuk diselidiki lebih jauh.

“Dan ini butuh proses lagi. Yakni tentang pengakuan Kepala Pelni Nunukan Choiriyanto yang menyebut keduanya hanya pegawai lepas yang berseragam PT Pelni. Sehingga Satgas Saber butuh waktu untuk menelisik pengakuan tersebut,” ujarnya.

Untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Kita tahu uangnya mengalir ke bendahara PT Pelni. Itu yang kami dalami. Karena lewat 1x24 jam kami keluarkan dulu mereka. Nanti kalau alat bukti lengkap semua, kami lakukan penahanan lagi,” katanya.

Seperti diberitakan, dari tersangka SB disita uang tunai Rp 9.400.000, booking muatan palka sebanyak tujuh lembar terpakai dan 151 belum dipakai, tiga lembar tiket bagasi lebih, stiker PT Pelni Nunukan OB lunas sebanyak 109 lembar dan sepasang seragam PT Pelni.

Sedangkan dari tersangka M bin Atmo disita uang tunai sebesar Rp 6.400.000, lima lembar booking muatan palka kosong, 28 tiket bagasi lebih yang belum terpakai, 12 lembar audit coupon bukti pembayaran bagasi lebih, 154 lembar stiker OB lunas, sebuah tas selempang berwarna hitam dan sepasang seragam PT Pelni.

Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu pengurus barang penumpang datang ke Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan untuk melapor kepada SB dan M bin Atmo.

“Bahwa ada barang muatan bagasi dan palka. Lalu saudara SB dan M bin Atmo melihat barang muatan bagasi dan palka tersebut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan, AKP Suparno.

Setelah itu keduanya menentukan harga biaya over bagasi yang harus dibayar berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000. Sedangkan untuk biaya barang di palka berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved