Pungli di Pertamina MOR VI

Tiga Tersangka Kasus Pungli Elpiji Pertamina tak Ditahan

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

tribunkaltim.co/muhammad alidona
Penyidik dari Polda Kaltim mengambil sejumlah berkas di di kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati telah menetapkan tiga tersangka kasus pungli di tubuh Pertamina. Kepolisian Daerah Polda Kaltim tak melakukan penahanan terhadap MI (29), NM (43) dan HT (42).

Dalam penilaian penyidik ketiga pejabat Pertamina tersebut dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri saat ditemui Tribun, Selasa (14/3/2017).

"Memang tersangka itu mesti ditahan? Dari penilaian penyidik, yang bersangkutan kooperatif," kata Nasri.

Kendati demikian, ketiganya diwajibkan lapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berjalan. "Dua kali seminggu," ujarnya.

Sementara Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti terkait, baik saksi maupun barang bukti yang diamankan.

"Termasuk kami lagi dalami prosedural dan mekanisme di sana (MOR VI Pertamina)," jelasnya.

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Menurutnya, dalam penilaian subjektif penyidik mereka dianggap kooperatif. Selain itu mereka mendapat jaminan dari legal perusahaan.

"Mereka didampingi Legal dari Pertamina. Yang jelas ada dasar sesuai KUHAP yang kami yakini. Mereka masih kooperatif, dan dijamin tidak bakal melarikan diri," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kaltim menyita uang senilai Rp 100.400.000 dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Pertamina, Jumat (8/3/2017) lalu.

Baca: Penyidik Sita Uang Sejumlah Rp 104 Juta, Komisi II DPRD Dukung Penindakan Tegas

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (13/3/2017).

Pengungkapan bermula, saat agen distributor wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengantre di MOR VI Pertamina.

Belakangan diketahui mereka berkumpul untuk memeroleh tanda tangan kontrak kuota LPG, yang memang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Usai menunjukkan surat tugas pemeriksaan. Polisi melakukan penggeledahan kepada beberapa pejabat sales administrasi dan agen.

Bahkan ruangan supervisor sales administrasi dan ruang manajer gas domestik turut digeledah.

Hasilnya mereka menemukan banyak amplop berisi uang yang diduga merupakan hasil praktik pungli di salah satu BUMN terbesar di Indonesia.

Bahkan petugas menemukan amplop yang berisi uang sebesar Rp 8 juta di kantong salah satu pejabat sales. Saat ditanya asal usul amplop, yang bersangkutan tak bisa menjelaskan dasar penerimaan amplop tersebut.

Baca: Polisi Temukan Amplop Isi Uang, Tiga Karyawan Pertamina Tersangka

"Barang bukti berupa uang tersebut diamankan Tim Saber Pungli Ditkrimsus Polda Kaltim, untuk dilakukan penyitaan. Para agen LPG yang mengantre saat dilakukan penggeledahan banyak ditemukan amplop-amplop berisi uang yang sudah tertera nama-nama calon penerimanya," beber perwira melati 3 di pundaknya kepada Tribun.

Dari pengakuan para agen kepada petugas, diduga kuat pemberian amplop tersebut dalam rangka memperlancar pembagian kuota LPG yang direkomendasikan MOR VI Pertamina kepada seluruh agen LPG di Kaltim dan Kaltara.

"Total uang yang kami sita Rp 100.400.000," beber Ade Yaya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved