Dugaan Pungli di TPK Palaran
Berpotensi Disalahgunakan, Pemkot Resmi Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan Peti Kemas Palaran
Ia juga menjelaskan pencabutan SK ini untuk menghindarkan dari hal-hal yang menyebabkan permasalahan di kemudian hari.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Afridho Septian
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Akhirnya Pemkot Samarinda secara resmi mencabut SK Walikota nomor 083 tahun 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran, atas nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu Samarinda.
SK tersebut dicabut dengan Surat Keputusan Walikota nomor 131 tahun 2017 dan diumumkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah di kantornya, Senin (20/3/2017)
"Jadi Walikota Samarinda telah menepati janjinya bahwa SK nomor 083 itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberikan wewenang untuk mengelola parkir itu. Sehingga Pemkot Samarinda mencabut dengan resmi SK tersebut," ujarnya.
"SK tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk memungut parkir yang berada di areal parkir terminal peti kemas. Tapi SK itu digunakan untuk menarik diluar daripada yang ditetapkan. Berarti ada unsur penyalahgunaan SK," ujar pejabat yang akrab disapa Dayat itu.
Ia juga menjelaskan pencabutan SK ini untuk menghindarkan dari hal-hal yang menyebabkan permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, Walikota pun sudah menugaskan Inspektorat untuk mengusut runut proses penerbitan SK nomor 083 tersebut.
Inspektorat pun menyanggupi dan meminta waktu tujuh hari kerja untuk menginvestigasi proses tersebut. (*)