KUA Baru Resmi Terbentuk di Siemanggaris, Nunukan Kini Punya 10 Kantor Urusan Agama
Dengan terbentuknya KUA Kecamatan Siemanggaris, jumlah KUA di Kabupaten Nunukan telah mencapai 10 kantor.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini membentuk satu kantor urusan agama (KUA) baru di Kabupaten Nunukan.
Pembentukan satu KUA di Kecamatan Siemanggaris, Kabupaten Nunukan bersamaan dengan 224 KUA baru lainnya di Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indoensia Nomor 727 Tahun 2016, tanggal 13 Desember 2016 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2016.
Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah mengatakan, KUA Kecamatan Siemanggaris ini merupakan satu-satunya KUA terbaru yang dibentuk di Provinsi Kalimantan Utara pada tahun ini.
“Sebelumnya Kecamatan Siemenggaris yang memikili empat desa masuk dalam wilayah administrasi pencatatan nikah dan rujuk KUA Kecamatan Nunukan,” ujarnya.
Dengan terbentuknya KUA Kecamatan Siemanggaris, jumlah KUA di Kabupaten Nunukan telah mencapai 10 kantor.
Baca: Kemenag Buka Lowongan 72 Penyuluh, Ini Syarat-syaratnya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan HM Shaberah menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai calon pejabat yang akan mengisi jabatan Kepala KUA Kecamatan Siemanggaris.
“Tiga calon telah diusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara. Insya Allah targetnya paling lambat tanggal 1 April 2017 pejabatnya akan didefinitifkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, siapapun yang terpilih dari ketiga nama yang telah diusulkan, diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Dan selanjutnya penugasan pertama nantinya akan kami antar langsung ke Kecamatan Siemenggaris bersama Kakanwil Kemenag Provinsi Kaltara,” ujarnya. (*)