Dugaan Pungli di TPK Palaran
OTT Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Sekretaris Komura dengan inisial DHW ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK).
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Namun Komura mengharuskan TPK Palaran menerima jasa TKBM sesuai tarif. Jumlah yang ditetapkan secara sepihak, atas aktivitas bongkar muat di TPK Palaran," ujarnya.
"Ini merupakan tindakan premanisme atau pemerasan. Sebab, apabila tidak diberikan, pihak Komura akan melakukan aksi yang dapat menghambat proses bongkar muat di TKP Palaran," sambung perwira melati 3 di pundaknya.
Adapun dugaan tindak kriminal yang dilakukan Komura yakni setiap kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat, dimintai tarif TKBM sebesar Rp 182.780 per kontainer ukuran 20 feet.
Sementara kontainer ukuram 40 feet dikenakan Rp 274.167.
Pelanggaran yang Ditemukan Penyidik Kombes Pol Ade Yaya Suryana membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) sebagai pengelola Terminal Peti Kemas (PTK), Palaran Samarinda yang tersangkut kasus dugaan praktik pungutan liar.
"Uang yang disita itu diduga kuat sebagai hasil kejahatan, aparat kepolisian juga menyimpulkan pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh Komura," kata Ade Yaya, Minggu (19/3/2017) sekitar 13.00 Wita.
Komura terbukti telah melakukan pemerasan dengan cara menolak mengikuti pedoman penentuan tarif bongkar muat yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Permenhub KM No 35 tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan, beber perwira melati 3 di pundaknya kepada Tribun.
Kemudian, Komura telah menentukan tarif secara sepihak dan menolak berdiskusi dengan PT PSP selaku Penyedia Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Palaran.
Baca: BREAKING NEWS - Menteri Perhubungan Gelar Pertemuan di Mako Brimob
Serta menerapkan tarif jasa kepelabuhanan yang seharusnya diterapkan di pelabuhan konvensional.
"Tarif yang seharusnya diterapkan di TPK (Terminal Peti Kemas), dimana jasa TKBM seharusnya berdasarkan permintaan TPK Palaran serta dimasukan ke dalam paket CHC (Container Handling Charge) sehingga biaya TKBM tidak dibebankan kepada pemilik barang," ungkapnya.
Belakangan diketahui, Komura telah melakukan ancaman terhadap perwakilan PT PSP pada saat perundingan penentuan tarif bongkar muat bersama dengan Pelindo, dengan cara menolak untuk berunding dan membawa massa di luar lokasi perundingan.
"Mereka diduga mengintervensi pembentukan keputusan penentuan tarif tersebut," ucapnya.
Terakhir, Komura diduga memaksakan pemungutan uang di luar haknya dimana Komura menolak mengikuti mekanisme penentuan tarif pelabuhan dan memilih untuk menetapkan tarif diluar pelayanan atau jasa yang diberikan.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 huruf b butir 5 Inpres Nomor 5 tahun 2005, Pasal 109 UU 17 tahun 2008 dan PM 61 tahun 2009 yaitu penarikan tarif kepelabuhanan harus disesuaikan dengan jasa yang disediakan.