Warta DPRD Kutai Timur
Bupati Sarankan Lima Raperda Segera Dibahas, DPRD Kutim Agendakan Bentuk Pansus
Namun pada raperda KTR perlu ada penekanan berkaitan penerapan sanksi bagi para pelanggar perda tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah mendengarkan pandangan umum dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kutai Timur tentang usulan lima raperda, Rabu (22/3/2017), giliran Pemkab Kutim memberi jawaban atas pandangan umum tersebut.
Di hadapan 27 anggota DPRD Kutim, Bupati Ismunandar menyampaikan jawabannya.
Atas nama pemerintah kabupaten, Bupati Ismunandar mengucapkan terima kasih pada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota DPRD Kutim atas saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan tentang usulan lima raperda.
Yakni berupa raperda tentang desa, penyelengaraan usaha depot air minum, kawasan tanpa rokok (KTR), retribusi pelayanan pelabuhan pendaratan ikan dan penjualan produksi usaha daerah pada balai benih ikan, serta tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan atau perkotaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
"Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi Pemkab Kutim dalam upaya mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat," kata Ismunandar.
Bupati Ismunandar mengatakan dukungan fraksi di DPRD Kutim terhadap usulan lima raperda, sebaiknya langsung ditindaklanjuti dengan pembahasan kelima raperda tersebut.
Seperti masukan dari fraksi PDI Perjuangan yang memandang perlunya penekanan terhadap pentingnya kemandirian suatu desa dengan memperhatikan permasalahan di desa.
“Terima kasih juga atas dukungan dan saran pada raperda desa yang disampaikan fraksi Gerindra. Agar pembangunan daerah diprioritaskan untuk membangun di wilayah desa. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Kutim dalam upaya menyejahterakan masyarakat Kutim,” ungkap Ismunandar.
Begitu juga dengan hasil pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nurani Amanat Persatuan (NAP), dan Fraksi Nasional Kesejahteraan Bangsa (NKB) yang mendukung untuk segera dilakukan pembahasan.
Namun pada raperda KTR perlu ada penekanan berkaitan penerapan sanksi bagi para pelanggar perda tersebut. Supaya perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.
“Kami dari pemerintahan berharap Raperda tersebut segera dibahas dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Guna menjadi dasar hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutim. Berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim," ujar Ismunandar.
Jawaban tersebut langsung ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran yang memimpin rapat paripurna untuk segera membentuk tim panitia khusus yang akan membahas kelima usulan raperda tersebut. (advertorial/sar)