Sabtu, 11 April 2026

Pungli di Pertamina MOR VI

Disinggung Kasus Pungli MOR VI Pertamina, Kapolda Bilang Masa Mau Gunakan Pasal Gregetan?

Namun, masyarakat tak boleh lupa dengan kasus pengungkapan praktik pungli Pertamina sebelumnya.

tribunkaltim.co/muhammad alidona
Penyidik dari Polda Kaltim mengambil sejumlah berkas di di kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus megapungli PTK Palaran Samarinda memang sempat menggegerkan warga Kaltim. Selain nominal yang fantastis, juga melibatkan para penggede Kota Samarinda.

Namun, masyarakat tak boleh lupa dengan kasus pengungkapan praktik pungli Pertamina sebelumnya.

Bak tersapu gelombang dengan munculnya OTT yang dilakukan Bareskrim Poli di Palaran, praktik pungli Pertamina hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Saat dikonfirmasi perihal hal tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menegaskan hingga kini proses hukum masih berjalan.

Hal itu diungkapkan usai Kapolda Kaltim beserta jajaran Pejabat Utama lapor SPT Tahunan di Kantor Kanwol DJP Kaltimra, Balikpapan, Rabu (29/3/2017).

"Sudah diproses," ujar jenderal bintang 2 tersebut.

Baca: Tiga Tersangka Kasus Pungli Elpiji Pertamina tak Ditahan

Saat ditanya perkembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim, Safaruddin menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus, dengan memeriksa 3 tersangka yang tak lain merupakan karyawan MOR VI Pertamina.

Beredarnya kabar tentang peningkatan status salah satu saksi menjadi tersangka yang menyeret nama salah satu agen LPG, Safaruddin tampak dingin menjawab pertanyaan tersebut.

"Itu kan tergantung hasil pemeriksaan 3 orang itu. Masa harus dipaksakan pakai pasal geregetan. Kan tidak. Tergantung pemeriksaan. Saya ndak terlalu ini ya, kan sudah ada penyidik yang punya otoritas dalam pengembangan kasus," bebernya.

Ia menegaskan kepada penyidik agar tak main-main dalam menangani kasus tersebut.

"Intinya masih lanjut. Proses. Saya gak hapal, ngapain saya mau hapal masalah. Tanya sana sama Dirkrimsus," tekannya.

Safaruddin mengaku tak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus praktik pungli Pertamina. Penyidikan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Ndak ada kendala, jalan saja prosesnya. Kendalanya itu wartawan nanya-nanya terus," ujarnya sambil tertawa menutup perbincangan dengan awak media.

Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor PT PertaminaMarketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan, Jumat (10/3/2017) lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved