Darurat Narkoba
Jadi Bandar Sabu di Balikpapan, Bule Asal Selandia Baru Divonis 11 Tahun Penjara
Warga negara asing asal Selandia Baru tersebut juga didenda Rp 800 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun kepada Gregory John Harland White alias Greg (53).
Warga negara asing asal Selandia Baru tersebut juga didenda Rp 800 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan, Purnomo Amin Cahyo pada sidang putusan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Rabu (12/4/2017).
Purnomo menanyakan kepada pihak terdakwa, apakah menerima hasil putusan hakim.
Namun pihaknya belum memberikan pernyataan sehingga majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada mereka, jika ingin melakukan upaya hukum lainnya seperti banding.
Terpisah Kuasa Hukum Greg, Yohanis Marokko kepada media belum berani membeberkan langkah hukum pihaknya.
Ia mengakui bahwa vonis yang dijatuhi hakim termasuk berat.
Baca: Majelis Hakim Tolak Permintaan Bule Selandia Baru Usir Wartawan di Ruang Sidang
Baca: Marah, Bule Selandia Baru yang Tersandung Kasus Narkoba Ini Lemparkan Kata-kata Kasar
"Kami akan melihat dulu nanti. Banding atau tidak, masih kami pikir-pikir dulu," kata Yohanis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Rahmi Izharti kepada Tribunkaltim.co mengaku cukup puas dengan putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa.
"Cukup puas, karena tidak jauh dari tuntutan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Greg dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun, dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dikenakan pasal 112 ayat (2) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasalnya terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Fakta hukumnya dia (Greg) bandar sekaligus pengedar, makanya vonisnya berat," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terdakwa-bule-selandia-baru-2_20170412_171555.jpg)