Pilgub DKI Jakarta

Pilih Jadi Kepala Bulog atau Mendagri? Ini Jawaban Ahok

"Ngapain lagi kerja sampai malam ngurusin orang. Sama keluarga, bisa jalan-jalan naik Range Rover," tambahnya saat itu.

Editor: Syaiful Syafar
PRIYOMBODO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta.

Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, Kamis (20/4/2017)
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, Kamis (20/4/2017) (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.

Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Ahok tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kementerian Keuangan.

"Eh, begitu penagihan PBB diserahkan ke Pak Edi (Kepala Dinas Pajak DKI), 10 kali gaji saya dipotong. Begitu jadi gubernur, saya sebulan cuma terima Rp 80 jutaan, enggak heran, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Ahok. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved