Warta DPRD Kutai Timur

Bupati dan DPRD Kutim Sahkan Perda Pelayanan Publik, CSR, dan Pariwisata

Ketiga raperda itu pun langsung disahkan menjadi Perda melalui penandatanganan oleh Bupati Ismunandar dan unsur pimpinan DPRD Kutim.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Penandatangan pengesahan tiga perda oleh Bupati dan unsur pimpinan DPRD Kutim, Ketua Mahyunadi, Wakil Ketua Yulianus Palangiran dan Encek UR Firgasih disaksikan Sekwan Suroto. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pendapatan asli daerah terus digali Pemkab Kutai Timur. Satu di antaranya adalah menggodok peraturan daerah dari sektor-sektor yang bisa mendatangkan pendapatan. Seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pariwisata.

Senin (8/5), DPRD Kutai Timur dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua Mahyunadi didampingi Wakil Ketua Yulianus Palangiran dan Encek UR Firgasih serta Bupati Ismunandar mendengarkan laporan panitia khusus dari tiga raperda, meliputi raperda tentang CSR, Pelayanan Publik, dan Pariwisata.

Raperda CSR dibacakan oleh Ketua Pansus Sayyid Anjas, Raperda Pelayanan Publik oleh Ketua Pansus Ngafifudin, dan Raperda Pariwisata oleh Agusriansyah Ridwan.

Ketiga raperda itu pun langsung disahkan menjadi Perda melalui penandatanganan oleh Bupati Ismunandar dan unsur pimpinan DPRD Kutim.

Sebelumnya, dalam laporan pansus CSR, Sayyid Anjas mengatakan program CSR hendaknya tidak hanya dipandang sebagai sarana pencitraan saja, tapi berangkat dari itikat baik dan menjadi nilai inti dari perusahaan.

“Dalam raperda yang kami susun, mengatur pula tentang peruntukan CSR bagi masyarakat Kutai Timur. Agar manfaat keberadaan perusahaan di kabupaten Kutai Timur, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ungkap Sayyid Anjas.

Sementara itu, dalam laporan pansus Pariwisata, Agusriansyah Ridwan mengatakan usaha pariwisata perlu diperdakan agar bisa memberi pemasukan bagi daerah. Bahkan, pasca disahkan menjadi perda, akan langsung disosialisasikan ke seluruh masyarakat.

Dari hasil pembahasan bersama jajaran eksekutif, dalam hal ini OPD terkait, menurut Agusriansyah, isi raperda sudah sangat sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk peningkatan pendapatan di Kutai Timur. Baik soal asas, prinsip, tujuan, tanggung jawab, lembaga, hak dan kewajiban masyarakat. Termasuk peran lembaga usaha periwisata dan lembaga swadaya masyarakat.

“Setelah disahkan, penyelenggara usaha pariwisata harus segera menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta harus mampu mengoordinasikan dan menjamin semua pelaksanaan urusan pariwisata di kabupaten Kutai Timur,” kata Agusriansyah Ridwan. (advertorial/sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved