Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Selain Rizieq Shihab, Polisi Juga Terbitkan Perintah Jemput Paksa Seseorang Bernama Muchsin

Artinya, polisi akan menerbitkan surat perintah membawa Muchsin ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS IMAGES
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap seorang lainnya, selain pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain Rizieq, staffnya bernama Muchsin telah mangkir dua kali dari panggilan polisi.

Surat panggilan pertama dilayangkan sekitar 20 April 2017.

Kemudian surat panggilan kedua telah dilayangkan 8 Mei 2017.

Artinya, polisi akan menerbitkan surat perintah membawa Muchsin ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Keterangan Muchsin dibutuhkan untuk kasus yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait chat berbau pornografi.

Baca: Polri Pertimbangkan Libatkan Interpol Panggil Rizieq Shihab

Baca: Tak Lagi di Arab Saudi, Kabarnya Rizieq Berada di Negara Ini

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Muchsin diinstruksikan Habib Rizieq untuk menghilangkan ponsel genggam milik Rizieq.

Terbitnya Surat Perintah Membawa Muchsin berbarengan dengan Surat Perintah Membawa Rizieq, Senin (15/5/2017).

"Besok (Surat Perintah Membawa) semuanya sama. Berbarengan dengan Pak Rizieq," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/5/2017).

Argo mengatakan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Muchsin dan Rizieq.

"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kita nanti akan tanya penyidik bagaimana," ucap Argo.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak Muchsin.

Baca: Bongkar Sindikat, Polda Metro Jaya Ungkapkan Anggota Grup Paedofil Facebook hingga 7.000 Orang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved